HALTIM – Situasi Pandemi covid-19 yang melanda tanah Air bukan hanya berdampak pada ekonomi, kesehatan tetapi juga berdampak pada Kasus Perceraian di Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur.
Tercatat dari tahun 2020-2021 kasus angka perceraian meningkat dan menambah status Janda , dimana tahun 2020 tercatat ada 7 kasus peristiwa dan di tahun 2021 tercatat 10 permohonan perceraian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor KUA Kota Maba Dapil 1, Salamah Ibrahim Rabu, (17/3) di ruang kerjanya baru-baru ini.
Salamah menyebutkan bahwa permohonan perceraian di tahun 2021 ada 10 pemohon yang sudah terkafer lengkap dengan berkas 7 Pemohon,dan 3 pemohon lainnya sementara dalam proses pelengkapan.
Salamah menjelaskan bahwa rata-rata perkara cerai yang di ajukan itu adalah talak cerai dari suami ke istri dimana ada 2 kasus gugatan Istri ke suami dan untuk pemohon sendiri dari kalangan PNS,Polri dan Masyarakat.
Sementara faktor penyebab kasus perceraian terjadi kata Salamah diakibatkan oleh beberapa faktor berbeda.
“Ada yang karena faktor keturunan, pekerjaan yang berbeda wilayah yang berimbas dengan kewajiban tangung jawab Istri dan juga faktor ekonomi namun untuk faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sampai saat ini belum ada laporan masuk” Tandas Salamah. (RH/RED)