MANOKWARI- Dimasa pandemi Covid 19 Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Manokwari terapkan beberapa kebijakan bagi Wajib Pajak (WP) dan salah satunya adalah memberikan keringan bagi wajib pajak restoran.
Hal itu tidak lain dan tidak bukan untuk memaksimalkan angka PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang merupakan sumber utama APBD di daerah tersebut.
Salah satu kebijakan tersebut yaitu, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang biasanya dibebankan terhadap para wajib pajak yang mengalami tunggakan pajak selama masa pandemi covid19.
“Selama masa siaga darurat Covid-19, sanksi administrasi berupa denda pajak daerah kita tiadakan,” kata Umrah Nur selaku plt kabid pendataan dan pendataftaran.
Selain itu ada tim yang dibentuk oleh Bapenda untuk turun langsung ke lapangan untuk menyasar wajib pajak bekerjasama dengan PT Pos Indonesia sehingga memudahkan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.
“Tim yang turun ke lapangan melakukan pengecekan sebelum SPTD dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi dari smartphone” ujarnya.