OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Pindar PT Crowde Membangun Bangsa

Jakarta, kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham.

Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Perkara ini terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang terjadi pada periode Januari 2023 hingga September 2024. OJK menemukan adanya dugaan penyampaian laporan, informasi, dan dokumen yang tidak benar, palsu, dan menyesatkan, serta pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan transaksi.

Baca Juga :   OJK Terbitkan POJK 35/2025 untuk Perkuat Daya Saing Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura

OJK juga mengungkap adanya pencatatan fiktif penyaluran dana kepada 62 mitra yang dilaporkan ke Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah mitra tersebut menerima pinjaman. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.

Dalam proses penanganan perkara, OJK telah melakukan pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan berdasarkan laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan, surat perintah penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta pasal pidana perbankan lainnya. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara 15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar.

Terkait penetapan tersangka, PT CMB dan YS sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, melalui putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, pengadilan menolak seluruh permohonan tersebut dan menyatakan tindakan penyidikan OJK sah menurut hukum.

Baca Juga :   OJK dan Bappebti Resmi Akhiri Masa Transisi Pengaturan Aset Keuangan Digital

OJK menegaskan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan dengan berkoordinasi bersama Kepolisian dan Kejaksaan guna menjaga integritas sektor keuangan serta melindungi masyarakat. (*)

Pos terkait