OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus Investree ke Kejari Jaksel, Penyidikan Resmi Tuntas

Jakarta , kabartimur.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana keuangan PT Investree Radhika Jaya (IRJ) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

Penyerahan tahap II tersebut meliputi tersangka berinisial AAG dan APP beserta barang bukti, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, penanganan perkara kini resmi memasuki tahap penuntutan.

Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2017–2023, dengan modus operandi penghimpunan dana masyarakat tanpa izin (unregistered lender) yang disertai janji imbal hasil tetap setiap bulan. Praktik ilegal ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan nasional.

Dalam penyidikan, OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Keduanya terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.

Baca Juga :   Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

OJK mengungkapkan bahwa kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Melalui koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol pada 14 November 2024.

Selain itu, OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pencabutan paspor para tersangka.

Melalui kerja sama NCB to NCB, dukungan KBRI Qatar, serta kolaborasi lintas lembaga, kedua tersangka akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi yang kuat dalam penyelesaian kasus ini.

Baca Juga :   Tim Penyidik Kejaksaan Agung Serahkan Penyidikan Perkara Tipikor Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor LPEI kepada KPK

“OJK akan terus menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan demi menjaga integritas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dan investor,” tegas OJK dalam keterangan resminya. ( Red/Rls)

Pos terkait