OJK Resmikan Program Dukungan Asuransi untuk Perkuat Ekosistem Pinjaman Daring

JAKARTA, kabartimur.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Program Dukungan Asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem serta memitigasi risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan keberadaan asuransi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

“Keberadaan asuransi diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat dan berkelanjutan,” kata Ogi dalam Peluncuran Program Dukungan Asuransi dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa.

Baca Juga :   Komisi III DPRK Manokwari Hearing OPD Terknis Terkait Intensifikasi Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan Melalui Skema Pemotongan Gaji Pegawai

Ogi menjelaskan, meskipun program tersebut tidak bersifat mandatory, penyelenggaraan produk asuransi bagi LPBBTI dalam bentuk asuransi kredit diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui penyelenggara Pindar.

Program dukungan asuransi bagi industri Pindar ini juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Tahun 2023–2028.

Menurut Ogi, meskipun penyelenggaraan asuransi untuk industri Pindar memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi, OJK meyakini bahwa dengan penerapan manajemen risiko yang efektif, tata kelola yang sehat, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat signifikan bagi industri asuransi maupun industri Pindar.

“Beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan asuransi kredit antara lain pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, penerapan pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang andal, penilaian risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat,” ujarnya.

Baca Juga :   OJK Luncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP, Perkuat Literasi Keuangan Syariah Berbasis Masjid

Ogi menambahkan, premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan jangka waktu pertanggungan sekitar 12 bulan. Dukungan asuransi ini diharapkan dapat memperkuat posisi Pindar sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi masyarakat nonbankable, dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan bagi lender.

Selain itu, penyelenggara Pindar diwajibkan menerapkan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala yang adil bagi seluruh pihak. Kenaikan premi hanya dapat dilakukan pada saat perpanjangan (renewal) dan tidak diperkenankan saat masa pertanggungan masih berjalan.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa program dukungan asuransi memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan industri Pindar melalui mitigasi risiko.

“Dengan adanya asuransi, industri Pindar diharapkan dapat bertumbuh lebih baik dan mampu menjawab berbagai tantangan yang masih dihadapi,” kata Agusman.

Baca Juga :   Peringati Hari Bakti Adhyaksa, Kejari Tana Toraja Tanam Pohon Serentak di 3 Lokasi

Agusman menjelaskan, pada tahap awal asuransi kredit ini diperuntukkan bagi lender institusi dan akan terus dikembangkan agar ke depan dapat mencakup seluruh lender, termasuk lender ritel.

Peluncuran program tersebut turut dihadiri Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan, Ketua Dewan Asuransi Indonesia sekaligus Ketua Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar, serta perwakilan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia. (Red/Rls)

Pos terkait