Jakarta, kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan keterbukaan informasi di bidang pasar modal guna memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pasar modal Indonesia. Upaya tersebut dilakukan melalui perluasan fitur pelaporan kepemilikan saham, perubahan kepemilikan saham, serta aktivitas penjaminan saham melalui Aplikasi Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes KSEI), yang terintegrasi dengan fitur publikasi di Website Bursa Efek Indonesia (BEI).
Aplikasi pelaporan ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur kewajiban penyampaian laporan secara elektronik oleh Direksi, Komisaris, atau Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dengan kepemilikan minimal 5 persen, termasuk pelaporan aktivitas penjaminan saham dengan batas kepemilikan yang sama.
Melalui AKSes KSEI, pemegang saham atau investor dapat menyampaikan laporan secara mandiri maupun melalui pemberian kuasa tertulis kepada Perusahaan Efek, Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek (BAE), emiten, atau pihak lain yang ditunjuk sebagai penerima kuasa. Setiap laporan yang disampaikan akan secara otomatis diteruskan oleh sistem AKSes KSEI kepada BEI untuk selanjutnya dipublikasikan kepada publik.
Implementasi sistem pelaporan dan publikasi berbasis elektronik ini dinilai mampu mempercepat proses pelaporan serta memberikan kemudahan dan kepastian layanan dengan menghilangkan hambatan administratif manual. Selain itu, sistem ini meningkatkan efisiensi pemenuhan tenggat waktu pelaporan dan memperluas akses informasi yang kini dapat diakses langsung oleh masyarakat.
Dari sisi kualitas data, sistem ini memastikan informasi kepemilikan dan aktivitas penjaminan saham tersaji secara lebih akurat, terintegrasi, dan terstruktur, sehingga mendukung kebutuhan analisis serta keterbukaan informasi di pasar modal.
Sementara dari aspek pengawasan, OJK dapat memantau tingkat kepatuhan pelaporan secara real-time melalui dashboard visual yang tersedia. Sistem ini juga memungkinkan deteksi status pelaporan secara instan, dilengkapi dengan rekam jejak audit digital yang kuat untuk mendukung proses pengawasan, verifikasi, audit, penegakan hukum, hingga penyelesaian sengketa. Selain itu, penerapan tata kelola akses dilakukan secara ketat melalui pengaturan kewenangan pengguna yang akuntabel.
Implementasi penuh sistem ini telah berlaku sejak 5 Desember 2025 dan telah disosialisasikan secara nasional pada 19 Desember 2025. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh para pemegang saham, pengendali, direksi dan dewan komisaris emiten, BAE, perusahaan efek, bank kustodian, serta para pelaku utama industri pasar modal.
Sosialisasi ini menegaskan kesiapan teknis sistem sekaligus pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya mendukung keterbukaan informasi dan penguatan pengawasan pasar modal Indonesia.
Pengembangan sistem informasi ini juga mencerminkan kolaborasi antara OJK dan Self Regulatory Organization (SRO) dalam memperkuat infrastruktur pasar modal melalui digitalisasi terintegrasi, guna meningkatkan perlindungan investor serta menjaga integritas pasar modal nasional.
Ke depan, OJK bersama KSEI dan BEI akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan lanjutan untuk memastikan sistem pelaporan dan publikasi ini tetap optimal dalam mendukung pertumbuhan industri pasar modal yang modern, transparan, dan terpercaya. (Red/*)






