OJK Panggil Mandiri Tunas Finance Terkait Dugaan Kekerasan Debt Collector

JAKARTA, kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih (*debt collector*) yang digunakan perusahaan tersebut.

Pemanggilan dilakukan pada Rabu (25/2) untuk meminta klarifikasi dan penjelasan lengkap mengenai kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan oleh MTF.

Dalam keterangannya, OJK menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan dalam setiap proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan, termasuk apabila menggunakan pihak ketiga.

“OJK mengimbau kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan bahwa kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan,” demikian penegasan OJK.

OJK menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mengambil langkah pengawasan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Baca Juga :   Wartawan Dituding Terima Upeti Tambang Emas Ilegal, PWI Papua Barat Tegaskan Ini

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga perlindungan konsumen serta memastikan praktik penagihan di sektor jasa keuangan berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.(*)

Pos terkait