Jakarta, Kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada layanan pinjaman daring.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam amar putusan, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tersebut, khususnya terkait layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.
OJK menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), pihaknya akan terus mendorong industri pinjaman daring (pindar) memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta pelindungan konsumen.
Langkah ini dilakukan guna menciptakan industri pindar yang sehat, berintegritas, dan mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Selain itu, OJK juga mendorong para penyelenggara pindar berperan aktif dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi sektor UMKM dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Dalam upaya penguatan industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan ini mengatur antara lain batasan manfaat ekonomi atau bunga yang dapat dikenakan kepada penerima dana, guna memastikan praktik usaha yang transparan dan berpihak pada konsumen.
Tak hanya itu, OJK juga telah menetapkan berbagai ketentuan terkait tata kelola, manajemen risiko, serta tingkat kesehatan penyelenggara pindar. OJK turut menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta memperkuat pelindungan konsumen.
OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan industri dan memastikan seluruh penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan, demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. (Red/*)






