OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah Lewat Penguatan SLIK dan Sinergi Lintas Sektor

Jakarta, kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan program prioritas nasional pembangunan 3 juta rumah, melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi dengan kementerian/lembaga dan para pemangku kepentingan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan komitmen tersebut dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin.

Friderica menjelaskan, OJK telah menggelar Rapat Dewan Komisioner dan menetapkan sejumlah kebijakan strategis untuk mendukung implementasi program tersebut.

Salah satu kebijakan utama adalah penyesuaian informasi dalam SLIK, di mana laporan hanya akan menampilkan kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet debitur.

Selain itu, OJK juga menetapkan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan. Kebijakan ini ditargetkan berlaku paling lambat akhir Juni 2026 guna mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.

Baca Juga :   Bupati Manokwari Membuka Kejurda Grasstrack Macuan Motor Racing Club CUP 2023

“Percepatan pembaruan status ini penting untuk membantu pengembang dan masyarakat dalam mengakses pembiayaan perumahan secara lebih cepat,” ujar Friderica.

Untuk memperkuat dukungan, OJK juga memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan. Langkah ini diharapkan memperlancar penyaluran pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat.

Tak hanya itu, OJK akan menerbitkan penegasan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi merupakan program prioritas pemerintah, yang memiliki implikasi terhadap aspek penjaminan dalam pembiayaan.

Guna mempercepat implementasi, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi pengembang dan pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

OJK juga menegaskan bahwa data dalam SLIK bersifat netral dan tidak otomatis menentukan persetujuan atau penolakan kredit. Informasi tersebut hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam analisis pembiayaan oleh lembaga keuangan.

Baca Juga :   PT.Jaya Abadi Semesta Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Komisi ll DPRD Haltim

Sebelumnya, melalui surat resmi OJK pada Januari 2025, regulator juga telah menegaskan tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan kredit kepada debitur dengan kualitas kredit tertentu, khususnya untuk pembiayaan bernilai kecil, selama tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Dalam konteks ini, keputusan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR), khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetap menjadi kewenangan masing-masing bank dengan mempertimbangkan mitigasi risiko.

“OJK akan terus mendorong berbagai langkah strategis guna mempercepat pencapaian program 3 juta rumah sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan nasional,” tutup Friderica. (Red/*)

Pos terkait