OJK dan Bappebti Resmi Akhiri Masa Transisi Pengaturan Aset Keuangan Digital

Jakarta, kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa transisi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada OJK.

Pengakhiran masa transisi tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara kedua lembaga yang berlangsung di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan ini menandai keberhasilan proses peralihan yang telah dilaksanakan secara terkoordinasi dan kolaboratif antara OJK dan Bappebti selama satu tahun terakhir.

Berita Acara tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025. Dokumen itu ditandatangani oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto.

Baca Juga :   OJK Terbitkan POJK 35/2025 untuk Perkuat Daya Saing Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.

Dalam sambutannya, Hasan Fawzi menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman tersebut menandai proses peralihan yang telah berjalan dengan baik melalui koordinasi dan kolaborasi yang solid.

“Selama satu tahun perjalanan, tim ini menunjukkan bahwa proses peralihan dapat dilakukan dengan lancar dan terstruktur,” ujar Hasan.

Selama masa transisi, koordinasi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dilakukan melalui pembentukan working group yang terdiri dari perwakilan OJK dan Bappebti. Kelompok kerja ini bertugas melakukan serah terima salinan dokumen dan data terkait aset kripto yang sebelumnya dimiliki atau diperoleh Bappebti kepada OJK.

Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman tersebut, koordinasi selanjutnya mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tertanggal 18 Agustus 2021, tentang penguatan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK dan Kementerian Perdagangan.

Baca Juga :   Polsek Maba Selatan Ringkus Seorang Tersangka Pencurian Motor dan Membawa Kabur Anak Di Bawa Umur

Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas. Sinergi ini ditujukan untuk memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital berjalan efektif, tertib, dan aman, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta perlindungan maksimal bagi konsumen. (*)

Pos terkait