Jakarta, kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026.
Perusahaan pembiayaan tersebut beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan KH Samanhudi Nomor 10, Jakarta. Pencabutan izin dilakukan karena PT VIF ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025.
OJK sebelumnya telah memberikan waktu yang cukup kepada PT VIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun hingga batas waktu berakhir, perusahaan dinilai gagal memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mencabut izin usaha PT VIF sebagai bagian dari tindakan pengawasan tegas dan konsisten untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan dicabutnya izin usaha, PT Varia Intra Finance dilarang menjalankan seluruh kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan hak serta kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya;
- Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi;
- Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan pihak berkepentingan terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
- Menunjuk Penanggung Jawab serta pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan bagi Debitur dan Masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi, serta melaporkannya kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha;
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK juga menegaskan bahwa PT VIF dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, atau istilah lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaan.
Bagi Debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi, PT VIF dapat dihubungi melalui:
- Telepon/WhatsApp: (021) 3802865 / 0851-1770-7778
- Email: adminpusat@variaintrafinance.com
- Alamat: Asean Tower Lantai 2, Jalan KH Samanhudi Nomor 10, Jakarta 10710. (*)






