Jakarta, kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sepakat memperkuat kolaborasi dalam penanganan laporan pengaduan penipuan (scam) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
PKS Nomor PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada IASC ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono. Penandatanganan tersebut turut disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, kerja sama ini mempermudah masyarakat korban penipuan untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian melalui sistem IASC (iasc.ojk.go.id). Laporan pengaduan tersebut menjadi salah satu syarat dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus mempercepat penangkapan pelaku penipuan oleh Polri. Kami mengapresiasi sinergi ini sebagai wujud komitmen OJK dan Polri dalam melindungi konsumen dan masyarakat,” ujar Friderica.
PKS ini mencakup sejumlah ruang lingkup kerja sama, antara lain penanganan laporan pengaduan dan laporan polisi, peningkatan kapasitas serta pemanfaatan sumber daya manusia, hingga penggunaan sarana dan prasarana pendukung.
Kesepakatan tersebut dilatarbelakangi meningkatnya laporan dan jumlah korban penipuan di Indonesia. Modus penipuan kini umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan, seperti transfer rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital, hingga transaksi aset digital termasuk kripto.
Seiring pesatnya perkembangan teknologi, modus penipuan daring juga semakin beragam dan kompleks, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di berbagai negara.
Indonesia Anti-Scam Centre sendiri merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, serta didukung oleh asosiasi industri. IASC menjadi forum koordinasi penanganan penipuan di sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.
Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat sebanyak 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi, khususnya dalam mempercepat proses pengembalian dana kepada korban serta meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.
OJK selaku koordinator Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera menyampaikan laporan melalui situs IASC di alamat https://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen pendukung. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-571-571-57, atau email konsumen@ojk.go.id.
(Red/Rls)






