Tana Toraja Kabartimur.Com
Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae berharap dengan ditetapkannya Ranperda menjadi Perda, OPD terkait bisa menjalankannya sehingga ini betul-betul menjadi sumber Pendapatan Daerah Tana Toraja nantinya.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke dua tentang Persetujuan penyampaian pendapat akhir Bupati Tana Toraja terhadap Ranperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2011, tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah yang di hadiri oleh Anggota DPRD dan di saksikan beberapa kepala OPD, Jumat, 24/11/2017.
Sementara Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi mengatakan bahwa dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda agar bisa dilaksanakan dengan baik sehingga bisa menjadi sumber pendapatan Daerah Tana Toraja nantinya, sehingga pengelolaan yang bersumber dari pajak dapat dimanfaatkan dengan baik dan dirasakan masyarakat Tana Toraja pada khususnya. (Titus/Anda)