Masyarakat Pemilik Hak Ulayat Akan Gugat PT. ANG AGRO PAPUA

TEMINABUAN- Masyarakat pemilik Hak Ulayat, terdiri dari marga Werisau, Nuaru, dan Aitago menggugat PT. ANG AGRO,  sebuah  perusahaan Sagu yang telah beroperasi sejak 11 tahun lalu.

Salah Satu pemilik hak ulayat, Karel Nuaru dalam jumpa persnya , Selasa (19/6/18), mengaku sangat kecewa atas sikap Pemerintah Daerah yang melegalkan keberadaan perusahaan sagu tersebut beroperasi di atas tanah adat sejak tahun 2007  sampai sekarang.

Dirinya membeberkan, PT. ANG AGRO PAPUA beroperasi diatas tanah Adat seluas 50 Ha itu,  tanpa sepengetahuan pemilik tanah adat. Selain itu,  di dalam Kontrak Kerja, pemilik tanah adat juga  tidak dilibatkan.

” Hanya ada marga yang mengatasnakan kami menandatangani kontrak sejak tahun 2007,  atas kekeliruan ini, kami minta pemerintah daerah harus bertanggung jawab, “tegas Karel.

Karel mengaku telah menang gugatan atas oknum yang mengatasnamakan tiga marga pemilik tanah adat. Selanjutnya, dirinya akan menggugat  perusahaan sagu yang dinilai  telah melanggar hak atas tanah Adat tiga marga.

Baca Juga :   Bentrok di THM, Panglima Kodam XVIII Kasuari Didesak Ambil Langkah Tegas

” Apabila gugatan kami tidak diindahkan oleh Pimpinan Perusahaan PT. ANG AGRO PAPUA,  maka lokasi perusahaan  akan kami palang  dan menghentikan paksa semua aktivitas perusahaan, ” ancam Karel.

Pos terkait