TEMINABUAN- Masyarakat pemilik Hak Ulayat, terdiri dari marga Werisau, Nuaru, dan Aitago menggugat PT. ANG AGRO, sebuah perusahaan Sagu yang telah beroperasi sejak 11 tahun lalu.
Salah Satu pemilik hak ulayat, Karel Nuaru dalam jumpa persnya , Selasa (19/6/18), mengaku sangat kecewa atas sikap Pemerintah Daerah yang melegalkan keberadaan perusahaan sagu tersebut beroperasi di atas tanah adat sejak tahun 2007 sampai sekarang.
Dirinya membeberkan, PT. ANG AGRO PAPUA beroperasi diatas tanah Adat seluas 50 Ha itu, tanpa sepengetahuan pemilik tanah adat. Selain itu, di dalam Kontrak Kerja, pemilik tanah adat juga tidak dilibatkan.
” Hanya ada marga yang mengatasnakan kami menandatangani kontrak sejak tahun 2007, atas kekeliruan ini, kami minta pemerintah daerah harus bertanggung jawab, “tegas Karel.
Karel mengaku telah menang gugatan atas oknum yang mengatasnamakan tiga marga pemilik tanah adat. Selanjutnya, dirinya akan menggugat perusahaan sagu yang dinilai telah melanggar hak atas tanah Adat tiga marga.
” Apabila gugatan kami tidak diindahkan oleh Pimpinan Perusahaan PT. ANG AGRO PAPUA, maka lokasi perusahaan akan kami palang dan menghentikan paksa semua aktivitas perusahaan, ” ancam Karel.