Masyarakat Adat Suku Mairasi Tolak Jalan Trans Papua Barat Dipakai Perusahaan HPH Ambil Kayu

WASIOR – Masyarakat adat suku Mairasi yang mendiami wilayah Distrik Naikere, Kabupaten Teluk Wondama menolak jalan Trans Papua Barat yang melintasi wilayah adat mereka khususnya ruas Wombu-Undurara dimanfaatkan sebagai jalan perusahaan oleh PT Kurnia Tama Sejahtera (KTS).

PT KTS merupakan pemegang HPH di wilayah Naikere yang telah beroperasi sejak 2013. Adapun jalan Trans Papua Barat ruas Wombu-Undurara saat ini telah dibuka sejauh lebih kurang 12 Km.
Warga keberatan lantaran keberadaan PT KTS dianggap tidak memberikan manfaat positif bagi kehidupan penduduk asli setempat. Di sisi lain, masyarakat adat suku Mairasi sejak awal hanya mau melepas wilayah mereka adat untuk pembukaan jalan yang dipergunakan pemerintah dan masyarakat bukan untuk perusahaan.

“Kalau untuk perusahaan (KTS) masyarakat tidak mau kasih. Makanya masyarakat pertanyakan kenapa perusahan bisa pakai jalan itu untuk ambil kayu. Kami pertanyakan perusahaan bisa pakai jalan itu atas ijin siapa, Gubernur kah Bupati,” ungkap Agus Fet, tokoh pemuda Distrik Naikere mewakili masyarakat adat Suku Mairasi, Minggu (1/9/2019) di Wasior.

Baca Juga :   Ketua DPRD Tana Toraja Minta Kepala Balai Untuk Standbykan Dua Alat Berat di Jalan Poros Masanda-Mamasa Sulbar.

Agus menyebut beberapa waktu lalu, masyarakat adat Suku Mairasi yang diwakili Kepala Suku Wombu Yunus Iryo telah menyampaikan pernyataan sikap terkait pengelolaan hutan di wilayah Naikere kepada Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari selaku tim advokasi masyarakat Naikere.
Salah satu isinya adalah menolak pembukaan jalan Trans Papua Barat di wilayah adat Suku Mairasi dilakukan oleh perusahaan pemegang HPH. Hal itu karena perusahaan HPH selama ini hanya mengejar keuntungan dengan cara membabat hutan namun mengabaikan nasib masyarakat adat yang sejatihnya adalah pemilik sah dari tanah dan hutan itu sendiri.

“Karena itu kami minta Gubernur Papua Barat dan Bupati agar mengevaluasi kembali pemberian izin pengelolaan hutan di wilayah Papua Barat termasuk PT. KTS yang beroperasi di wilayah adat suku Mairasi karena selama ini tidak memberikan kesejahteraan bagi kami,” ucap Agus.

Baca Juga :   Pegawai Kominfo Wondama Ditemukan Selamat, Bertahan 5 Hari di Pulau Auri Makan Kelapa dan Ikan Busuk

Selain itu, dalam rangka menyelamatkan hutan di Papua Barat, masyarakat Naikere juga minta gubernur supaya tidak lagi menyetujui penerbitan izin pengolahan hutan di wilayah Papua Barat. Hal itu sejalan dengan predikat Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi.

“Kami juga minta Presiden Jokowi agar serius melakukan penegakkan hukum dalam rangka melindungi hutan adat sebagaimana putusan MK yang menyatakan hutan adat bukan lagi hutan negara,” ucap Agus.

Hingga berita ini diturunkan pihak PT. KTS belum bisa ditemui untuk diminta klarifikasi. (Nday/*)

Pos terkait