Toraja Utara, Kabartimur.com– Ruang gerak CV. Bangsa Damai untuk menjalankan usaha pemasaran hasil produksi pertambangan batu gamping di kecamatan Tikala Toraja Utara sudah mulai longgar, akses jalan yang sebelumnya ditutup oleh warga telah dibuka oleh pihak keamanan dari polres bersama dengan pemerintah setempat.
Sebelum membuka akses jalan, Kapolsek Rantepao AKP Yohanis Ramba didampingi personil polres Toraja Utara lura Tikala Yunus Lobo Kebo terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada warga yang melakukan blokade.
” Kita tetap lakukan dengan cara persuasif, bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum dan siapapun boleh lewat termasuk kendaraan yang memuat material dari tambang dengan ketentuan bahwa jangan melebihi kapasitas jalan” Terang Kapolsek saat dikonfirmasi Kabartimur.com
Diketahui bahwa sebelum pembukaan blokade jalan, polemik keberadaan tambang galian C di Tikala tersebut sudah mendapat respon dari pihak KLHK, tindakan awal yang telah dilakukan adalah menggelar rapat lintas sektor untuk membahas pengaduan masyarakat terkait keberadaan tambang melalui jaringan atau Zoom.
Rapat Daring tersebut dihadiri oleh berbagai pihak termasuk diantaranya Bupati Toraja Utara Frederik Viktor Palimbong, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto Andry Pihak Bangsa Damai dan Agus Salim selaku perwakilan masyarakat yang mengadukan keberadaan Tambang.
Sesuai informasi yang diterima media, tim dari KLHK akan kembali turun ke lokasi untuk meninjau hal hal yang menjadi keluhan warga diantaranya aduan tentang pencemaran air dan udara.
Sebelumnya, sebagai warga yang menolak keberadaan pihak Bangsa Damai di Tikala melakukan aksi blokade jalan, aksi tersebut diawali dengan melakukan perbaikan jalan dengan cara swadaya yang kemudian dilanjutkan dengan aksi blokade, blokade awal diskenariokan untuk mengamankan jalan yang baru diperbaiki dengan cara swadaya akan tetapi bahkan setelah titik tersebut sudah bisa dilalui kendaraan blokade tetap berlangsung dengan maksud tidak memberikan ruang bagi pihak bangsa damai untuk memasarkan hasil produksi mereka.
Sesuai dengan informasi yang diterima media, ruas jalan lingkungan Tutungan Bia’ rencananya akan dimanfaatkan oleh pihak perusahaan untuk mendistribusikan hasil produksi batu gamping ke konsumennya, pemanfaatan jalan tersebut diawali dengan perjanjian pinjam pakai antara pihak perusahaan dengan pemerintah setempat selama 4 bulan.
Konsekwensi dari perjanjian tersebut adalah apabilah ada kerusakan jalan akibat pemanfaatan maka pihak perusahaan wajib membenahi kembali dan sebelum memanfaatkan jalan beberapa titik yang kondisinya sudah dianggap parah akan diperbaiki mendahului.
” Pihak perusahaan sudah melakukan perbaikan pendahuluan di beberapa titik, rencananya titik yang kemarin dikerjakan oleh masyarakat dengan sistem swadaya juga akan dikerjakan, tapi masyarakat sudah duluan kerja” Ungkap Lura saat dikonfirmasi melalui saluran selulernya