Toraja Utara, Kabartimur.com— Cabang kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao (Cabjari Rantepao) kembali menangani kasus persetubuhan yang korban dengan terdakwa pelakunya adalah anak dibawah umur. Karena terdakwa juga merupakan anak dibawah umur maka jaksa penuntut umum menerapkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) dalam penuntutan mereka.
Kepada wartawan, Kepala Cabjari Rantepao Alexander Tanak melalui Kasubsi Intelijen dan Perdata tata usaha negara Didi Kurniawan menyampaikan bahwa perkara tersebut sedang dalam proses persidangan di pengadilan negeri Makale. Dengan pertimbangan yang cukup matang, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 Tahun Penjara.
Tuntutan JPU tersebut kemudian menuai protes dari pihak keluarga korban, Dilansir dari hasil liputan JurnalTV, yang disebarkan melalui akun tiktok Jurnaloffisial salah satu warga yang mengaku sebagai keluarga korban, Gemaria Parinding menyampaikan bahwa pelaku asusila menurut UU Perlindungan Anak dapat dipenjara 15 tahun. Meskipun merasa janggal, Gemaria yang juga merupakan praktisi hukum berharap agar tidak ada permainan didalam kasus ini.
Menanggapi protes dari pihak keluarga tersebut, Cabang kejaksaan Tana Toraja di Rantepao membenarkan bahwa Menurut UU Perlindungan Anak, Pelaku asusila terhadap anak dibawah umur dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
Hanya saja, dalam kasus ini terduga pelaku juga merupakan seorang anak sehingga dalam memberikan tuntutan pihak JPU harus mempedomani UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana dalam bunyi pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa “ anak yang berkonflik dengan hukum, yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 Tahun yang diduga melakukan tindakan pidana”. Selanjutnya pada pasal 81 menyebutkan bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhan kepada anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Berdasarkan penjelasan tersebut serta dengan pertimbangan yang cukup matang dari jaksa penuntut umum cabang kejaksaan negeri Tana Toraja di Rantepao sehingga terhadap terdakwa kasus asusila yang sedang mereka tangani saat ini mereka tuntut 5 Tahun Penjara.
“ tuntutan yang kami bacakan tersebut sudah mempertimbangkan semua dasar hukum yang berkaitan dengan perkara, bahwa ancaman penjara maksimal bagi orang dewasa dalam kasus asusila berdasarkan UU Perlindungan anak, maka dengan penjelasan UU SPPA maka ancaman maksimal terhadap pelaku yang masih kategori anak adalah 7 tahun 6 bulan, sehingga dengan segala pertimbangan kami menuntut terdakwa dengan hukuman 5 Tahun Penjara” Terang Didi.
Seperti diketahui bahwa, dalam persidangan tuntutan Jaksa bukan merupakan kepastian dari putusan persidangan namun yang menentukan vonis pengadilan adalah fakta-fakta yang muncul dalam persidangan (Soetanto)