Mantan Kapolres Tana Toraja Dipraperadilankan

KUASA hukum Sartika Aman Frans Lading.SH,MH dan Ahmad R Hamzah,SH,MKn yg menjadi pemohon praperadilan atas Penetapan Tersangka terhadap kliennya sebagaimana pasal sangkaanya yang diatur dalam pasal 55 Jo 363 ayat 1 Ke 5 Sub pasal 362 KUHPidana merasa kecewa.

Pasalnya sidang perdana yang digelar Senin (29/05/2017) yang di gelar di Pengadilan Negeri Tana Toraja pihak termohon yakni Polres Tana Toraja tak hadir, sehingga sidang ditunda 1 Pekan tanggal 5 Juni 2017.

Ketika hal ini dikonfirmasi kep Panitra Pengadilan Negeri Makale, Hendra Majid mengatakan, sidang dilanjutkan Bulan Depan dikarenakan Mantan Kapolres Tana Toraja tak hadir karena kesibukan setelah Serah Terima Jabatan.

Padahal, seharusnya pihak termohon kooperatif dalam menghadiri sidang ini jangan hanya kepada Saksi atau tersangka yang diminta koperatif akan tetapi sebagai penegak hukum harus memberikan contoh pada masyarakat.

Praperadilan ini kan Tujuannya dapat diketahui dari penjelasan Pasal 80 KUHAP yg menegaskan bahwa tujuan dari pd praperadilan adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal. Esensi dari praperadilan, untuk mengawasi tindakan upaya paksa yg dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka, supaya tindakan itu benar benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU, harus proporsional dengan ketentuan hukum, bukan merupakan tindakan yg bertentangan dgn hukum.

Tujuan/ maksud dari praperadilan adalah meletakkan hak dan kewajiban yg sama antara yg memeriksa dan yg diperiksa. Menempatkan tersangka bukan sebagai objek yg diperiksa, penerapan asas aqusatoir dalam hukum acara pidana, menjamin perlindungan hukum dan kepentingan asasi. Hukum memberi sarana dan ruang untuk menuntut hak-hak yg dikebiri melalui praperadilan kita sangat kecewa. Pihak termohon tak hadir disidang perdana ini,” ungkap Frans Lading SH,MH, kuasa hukum Sartika Aman yang ajukan permohonan praperadilan. (29/5/2017. (A Pangeran)