Mantan Kadis Pertambangan Raja Ampat, Diringkus Tim Tabur Kejaksaan

MANOKWARI, kabartimur.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sorong berhasil meringkus tersangka PPT, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat.

PPT diamankan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

PPT Diamankan Pada Kamis (2/4/2022) dikediamannya di Jalan Pondok Pesantren, Kanoman/Banjeng, RT. 01 RW 34, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol melalui Kepala seksi penerangan Hukumnya Billy Arthur Wuisan, menjelaskan Tahun 2010 Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat melaksanakan kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah di Kabupaten Raja Ampat dengan dengan nilai proyek Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah).

Baca Juga :   Antam Komitmen Bangun Kemitraan Termasuk Organda

“Pada tahun 2017 Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jaringan Tegangan Listrik Rendah Menengah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat TA 2010 dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print- 04/T.1.13/Fd/07/2017 tanggal 03 Juli 2017. Tim Penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana sehingga perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jaringan Tegangan Listrik Rendah Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Raja Ampat TA 2010 dinaikkan statusnya menjadi Penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 03/T.1.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01/T.1.13/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017, Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: KEP- 01/T.I.13/Fd.1/10/2018 tertanggal 10 Oktober 2018, dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print- 613/R.2.11/Fd.1/04/2022 atas nama Tersangka PPT,” Jelas Kasi Penkum melalui Release tertulisnya.

Baca Juga :   Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik Ke-39 Se-Indonesia , Sekda Sampaikan Terimah Kasih

Sebelum penangkapan, dilakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka PPT namun tersangka PPT tidak memenuhi dan mengindahkan panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong.

“Oleh karena itu Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong bekerja sama dengan Tim Tabur Kejagung, Kejati Papua Barat, Kejati Yogyakarta dan Kejari Sorong melakukan upaya paksa terhadap tersangka PPT, ” Lanjutnya.

Melalui koordinasi dan negosiasi antara Tim Tabur dengan Pihak Tersangka/Keluarga Tersangka, kemudian Tersangka PPT diamankan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Yogyakarta sambil menunggu persiapan untuk diberangkatkan ke Kota Sorong Provinsi Papua Barat dan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sorong untuk diproses hukum lebih lanjut. (TS)

Pos terkait