LP3BH Desak Dewan HAM PBB Selesaikan Masalah Papua Melalui Hukum Internasional

MANOKWARI- Merujuk pada rekomendasi delegasi Dewan Gereja-gereja Se-Dunia (DGD) belum lama ini, Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mendesak Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nations Human Rights Council/UNHRC) segera mendorong langkah-langkah penyelesaian masalah Papua. Utamanya yang terkait dengan berbagai bentuk dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Baik yang berbentuk kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) maupun genosida (genocide crime).

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Cristian Warinussy melalui press rilisnya (7/3) kepada Kabartimur. Com.

“Semua hal ini sesungguhnya sudah didorong penyelesaiannya melalui mekanisme hukum nasional sebagaimana diatur dalam UU RI No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU RI No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM,” kata Warinussy.

“Bagi LP3BH Perjuangan rakyat Papua memperoleh hak menentukan nasib sendiri adalah salah satu bentuk dari hak asasi manusia yang sudah diatur dan diakui dalam deklarasi universal tentang HAM (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) maupun dalam mukadimah UUD 1945,” lanjut Warinussy.

Baca Juga :   Pemerintah Pusat Bagikan 30 Buah APD untuk Papua Barat

LP3BH memandang bahwa segenap upaya perjuangan rakyat Papua untuk memperoleh hak menentukan nasib sendiri hendaknya diletakkan dan diproses melalui mekanisme hukum internasional yang sah. Yaitu melalui mekanisme yang diakui oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nations) atau PBB/UN. Baik melalui Komisi Dekolonisasi (C-24) di bawah Majelis Umum PBB (UN General Assembly) di New York, Amerika Serikat maupun melalui Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council) di Jenewa-Swiss.

LP3BH juga memberi apresiasi kepada segenap upaya perjuangan pelurusan sejarah Papua dan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua pasca hasil Kongres Rakyat Papua II tahun 2000 serta amanat pasal 46 UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan peninjauan kembali (revieuw) terhadap Resolusi PBB No.2504, tanggal 19 November 1969 yang berbentuk mencatat (take note) serta bersifat tidak mengikat (not legaly binding) tersebut.

Baca Juga :   Pemkab Manokwari Dukung KPK Terhadap Pencegahan Korupsi di Papua Barat

“Sebagai Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, saya menyatakan ikut mendukung segenap langkah penyelesaian masalah Papua yang telah mengemuka di fora internasional dewasa ini melalui dialog damai,” pungkas Warinussy.

Pos terkait