Lima Calon Distrik Diusulkan Pemda Manokwari Ke Kemendagri Melalui Biro Pemerintahan Provinsi Papua Barat

Kepala Bagian Pemerintahan, Samoel Aronggear, S.STP.,M.Si

MANOKWARI, Kabartimur.com – Dalam rangka mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat sebanyak lima distrik baru akan dibentuk di Kabupaten Manokwari Provisni Papua Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan, Samoel Aronggear diruang kerjanya , Rabu (5/10/2022).

Aronggear menyebut bahwa pembentukan 5 distrik baru tersebut sejalan dengan arah kebijakan Bupati Manokwari dalam RPJM menindaklanjuti hasil aspirasi masyarakat yang telah diusulkan dan disampaikan lewat BAMUSKAM mengingat luas wilayah dan efektivitas pelayanan penyelenggaraan pemerintah harus dipastikan benar-benar menyentuh kepada masyarakat.

Aronggear menjelaskan bahwa kelima distrik tersebut telah diusulkan beberapa tahun lalu namun karena ada perubahan regulasi dari PP 19 tahun 2008 ke PP 17 tahun 2018 sehingga ada perbedaan administrasi yang harus dilengkapi.

“Sehingga sesuai arahan Bapak Bupati , Bagian Pemerintahan mereview kembali usulan sekaligus melakukan verifikasi data dengan mengundang beberapa kepala distrik yang akan dimekarkan yakni Prafi, Masni, Warmare dan Manokwari Utara” terang Aronggear.

Aronggear menyebut bahwa kelima distrik yang akan dimekarkan yakni Distrik Warmare akan bertambah 1 distrik yakni Distrik Mokwan, Distrik Prafi dan Warmare pembagian wilayah masing-masing akan dibentuk distrik Aimasi, Distrik Masni akan dimekarkan 2 distrik yakni distrik Masni dan distrik Wasirawi, dan distrik Manokwari Utara dimekarkan 1 distrik yakni distrik Moruj Mega.

Baca Juga :   Bupati Haltim Terima Uang Pengganti Perkara Korupsi Pembangunan Stadion Kota Maba

Lanjut Aronggear, pihaknya kedepan lebih memfokuskan kepada distrik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sesuai arahan bupati Manokwari.

Aronggear menjelaskan bahwa pemekaran distrik tersebut dalam rangka mengurangi rentan pelayanan publik serta lebih menghadirkan peran pemerintah. Adapun prosesnya sudah dikoordinasikan dengan Biro Pemerintahan Provinsi Papua Barat, draft Ranperda tersebut sudah dikonsultasikan juga kepada Kementrian Dalam Negeri dan sudah serahkan kepada DPRD untuk dibahas.

“Secara berjenjang kita sudah laporkan ke provinsi , setelah ranperda disetujui oleh DPRD akan dibawah ke provinsi untuk divalidasi dan diverifikasi ulang selanjutnya diserahkan kepada kementrian dalam negeri” kata Aronggear.

Namun mengahadapi pemilu 2024 yang akan dihelat secara serentak di Indonesia setiap kode wilayah nomenklaturnya dihentikan dan menunggu tahapan pemilu selesai akan tetapi secara administrasi bisa berproses.

Untuk persyaratan kelima calon distrik baru tersebut kata Aronggear administrasinya sudah lengkap dan sudah diserahkan ke DPRD untuk dibahas juga kepada biro pemerintah provinsi Papua barat.

Baca Juga :   Jasa Raharja dan Amazon Jalin Kerja Sama Pengembangan Culture Innovation

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Mei 2018 di Jakarta. PP 17 tahun 2018 tentang Kecamatan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73 dan Penjelasan atas 17 tahun 2018 tentang Kecamatan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205 oleh Yasonna H. Laoly, Menkumham pada tanggal 8 Mei 2018.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826) dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588).(Red/*)

Pos terkait