Lembaga KAKP Membantah Punya Wewenang Untuk Menghalangi Tugas Jurnalis Saat Melakukan Survei

Toraja Utara, Kabartimur.com- Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP) yang dikonfirmasi melalui saluran informasi kontak mereka membantah bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk membatasi tugas Jurnalis saat melakukan Survei pada fasilitas kesehatan. Salah satu pengurus KAKP pusat yang mengaku atas nama Iqbal melalui sambungan selulernya menjelaskan bahwa secara umum KAKP sendiri tidak menyusun SOP untuk membatasi Jurnalis saat melakukan kegiatan Survei.

” Kalau dari kami si tidak pak, cuma lebih ke aturan Kemenkes sendiri, yang mana pada hari ke-Tiga, pelaksanaan itu diatur bahwa yang ada hanya kepala puskesmas dan jejaringnya” Singkat pengurus KAKP tersebut

Pernyataan dari pengurus KAKP ini tentunya berbeda dengan situasi yang dijelaskan Wartawan Kabartimur.com Soetanto dalam laporan Polisinya, dimana pada saat kejadian disebutkan bahwa kegiatan tersebut juga ikut dihadiri oleh pejabat Publik diluar Puskesmas seperti Camat dan juga pegawai dari dinas Kesehatan.

Baca Juga :   Polres Torut Sudah Memeriksa Sejumlah Saksi Terkait Laporan Jurnalis. Gelar Perkara Akan Dilakukan Dalam Waktu Dekat Ini

Hanya saja, pengurus KAKP yang mengaku atas nama Iqbal tersebut enggan berkomentar lebih jauh sebab menurutnya untuk meminta tanggapan ke pihak mereka harusnya dilakukan melalui persuratan ke lembaga mereka.

Untuk memberikan tanggapan lembaga, pihak KAKP sendiri mengaku harus meminta klarifikasi dari Surveyor yang bersangkutan terkait bagaimana situasi saat kejadian. *Tim Redaksi*

Pos terkait