Manokwari, kabartimur.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari besok Rabu (11/9/2024) dijadwalkan akan menghadiri undangan musyawarah tertutup di kantor bawaslu Manokwari terkait dengan laporan sengketa pemilu yang dilaporkan oleh pasangan calon Boneftar- Edi Waluyo ( Berbudi).
Hal tersebut disampaikan oleh ketua KPU Manokwari Christin R. Rumkabu yang didampingi oleh anggota komisioner Sidarman kepada media di kantor KPU Manokwari, senin (10/9).
Ia menjelaskan, Untuk proses sengketa menjadi bagian dalam pelaksanaan pilkada Manokwari dan Ruang-ruang yang ditempuh oleh pemohon (Tim Berbudi) Sebagai aduan ke bawaslubawaslu dan KPU Manokwari telah menerima surat panggilan sidang dari bawaslu Manokwari.
“Besok undangan musyawarah tertutup dan seluruh kewenangan oleh pihak bawaslu dan sebagai pihak termohon yang diundang disengketa proses, besok jam 1 ketua dan anggota kpu kami akan hadir” terangnya.
” Kaitannya dengan proses sengketa, sebagai penyelenggara akan hadir dan ada ruang kami menjelaskan prosedur alur dalam tahapan pencalonan kemarin sebagai Termohon” Sambungya.
Dan Selaku pihak termohon akan mempelajari pokok-pokok aduan dari pemohon dan melihat sejauh mana jawaban.
Menurutnya, mekanisme sengketa proses di bawaslu, ada langkah-langkah bilamana ada laporan akan dilalui dengan tahapan musyawarah terlebih dahulu dan akan dilanjutkan dalam sidang dan pembuktian masing-masing pemohon dan termohon dan keputusan menjadi kewenangan bawaslu.
Sementara, untuk proses pelaksanaan pemilu berdasarkan PKPU 2 tahun 2024, sesuai jadwal tahapan, karena ada masa perpanjangan maka KPU sudah menerbitkan SK tentang tahapan penundaan pendaftaran, dan prosesnya.
“Sengketa di Bawaslu kami sebagai penyelenggara tetap mengikuti jadwal tahapan yang kami sudah buat. Hingga 14 hari nantinya ada tahapan Penelitian, Perbaikan administrasi, yang kemudian akan dicek dan ada masa tanggapan dari masyarakat” Pungkasnya. (Red/*)