KPU Ajak Warga Wondama Buat KTP untuk Sukseskan Pilkada 2020

WASIOR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mengimbau warga Wondama yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih namun belum memiliki KTP segera mengurus KTP elektronik agar tidak sampai kehilangan hak sebagai pemilih pada Pilkada 2020.

KPU mengingatkan, KTP menjadi indentitas pengenal utama yang dipakai sebagai dasar untuk pencatatan pemilih mulai dari pendataan awal hingga pemutakhiran sampai dengan penetapan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

“Jangan sampai ada anggapan, mohon maaf, untuk apa saya urus KTP, saya ini kan dari lahir sampai rambut su putih ini tinggal di Wondama masa orang KPU tidak tahu saya. Saya mau kasih ingat bapak ibu semua, kami di KPU hanya 5 orang, tidak mungkin kami kenal semua.

Saya sendiri saja ada keluarga yang saya tidak kenal, “ ucap Ketua KPU Wondama Monika Elsy Sanoi.

Baca Juga :   Wabup Indubri Serahkan Bantuan BPBD untuk Korban Kebakaran di Wasior

Hal itu disampaikannya pada acara Sosialisasi PKPU nomor 16 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020 di aula kantor distrik Wasior, Rabu. Dalam kesempatan itu Monika didampingi Sekretaris KPUD Henri Purba.

Monika juga mengajak semua elemen masyarakat ikut berpartisipasi menyukseskan Pilkada 2020 di Kabupaten Teluk Wondama. Antara lain dengan memastikan diri terdaftar dalam daftar pemilih.

“Jangan sampai pada hari H baru datang protes sa pu nama tidak ada. KPU itu hanya 5 orang jadi tidak mungkin bisa kenal semua jadi mohon partisipasi dari masyarakat, “ kata Monika lagi.

Sekretaris KPUD Henri Purba menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat dengan intansi terkait untuk membahas tentang calon pemilih yang belum memiliki KTP elektronik.
Sekedar diketahui, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teluk Wondama Edisson Kabiay sebelumnya mengklaim 90 persen penduduk wajib KTP di Wondama telah melakukan perekaman data untuk KTP elektronik. (Nday)

Baca Juga :   Amankan Pilkada 2024, Polres Teluk Wondama Terjunkan 253 Personel + 60 BKO Polda PB

Pos terkait