Korban Kecelakaan Dijamin BPJS dan Jasa Raharja Kalau ada Laporan Polisi, Warga Wondama Diimbau Tidak Takut Melapor Jika ada Kecelakaan

WASIOR, Kabartimur.com – BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja bersama RSUD DR.Alberth H.Torey (AHT) Kabupaten Teluk Wondama mengimbau warga agar membuat laporan polisi (LP) ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Hal itu penting supaya korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan oleh BPJS maupun Jasa Raharja.

Selama ini banyak kasus kecelakaan lalu lintas di Teluk Wondama tidak dilaporkan ke pihak kepolisian. Korban maupun keluarga korban memilih tidak melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian karena berbagai alasan.

Kepala Kantor BPJS Kabupaten Teluk Wondama, Erisandi dalam pernyataan pers bersama di RSUD DR AHT di Wasior, Selasa (20/1), menekankan bahwa LP merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi supaya korban kecelakaan bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan hingga sembuh.

Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 141 Tahun 2018 tentang Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

“Jadi kita harapkan bagi masyarakat di Kabupaten Teluk Wondama, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas baik itu jatuh sendiri atau ditabrak, baku tabrak maka wajib harus melaporkan ke pihak kepolisian dalam hal itu Satlantas. Apabila tidak ada LP, mohon maaf sesuai ketentuan memang kita tidak bisa jaminkan,” tandas Erisandi.

Baca Juga :   Dampak Covid-19, Telur Ayam di Wondama Tembus 90 Ribu, Per Butir 4 Ribu

Sandi lantas menjelaskan alur pelayanan kecelakaan lalu lintas bagi peserta BPJS Kesehatan.

Dimulai saat korban kecelakaan dibawa ke rumah sakit, maka pihak RS akan mengarahkan keluarga pasien untuk melapor ke kepolisian dalam hal ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk dibuatkan LP.

Berdasarkan LP itu maka akan diketahui apakah korban kecelakaan itu dijamin dengan asuransi dari Jasa Raharja (JR) atau BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan (TK).

Jika peristiwa kecelakaan itu melibatkan dua kendaraan (laka ganda) maka penjaminnya adalah Jasa Raharja. Namun kalau kecelakaan tunggal, maka BPJS Kesehatan maupun BPJS TK yang menjadi penjamin.

“Jika dijamin JR itu ada batas atau limitnya yaitu 20 juta (untuk perawatan korban luka-luka). Apabila lebih dari 20 juta maka BPJS Kesehatan akan menjamin sisanya sampai dengan pasien atau peserta itu sembuh total. Berapapun biayanya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan, “kata Sandi.

Banyak Warga Enggan Melapor 

Pihak RSUD DR Alberth H. Torey yang diwakili dr Ratu mengungkapkan, selama ini banyak korban kecelakaan yang dirawat di RS memilih tidak melaporkan kejadian kecelakaan ke polisi.

Mereka enggan melapor karena berbagai alasan. Namun umumnya karena kendaraan yang digunakan tidak memiliki surat-surat kendaraan secara lengkap.

Baca Juga :   Dewan Adat Wondama Dukung Provinsi Bomberay dan Kabupaten Kuri Wamesa

Misalnya SIM belum ada, STNK sudah mati atau pajak kendaraan (PKB) yang juga sudah tidak aktif.

“Sering pasien dan keluarga tidak mau melaporkan kecelakaan yang dialami ke polisi. Karena itu tadi kalau melapor, urusannya panjang, surat-surat harus lengkap, kalau tidak lengkap berarti kendaraan mereka ditahan, “kata dr Ratu.

Hal itulah yang membuat pihak RS mengalami kesulitan dalam mengurus penjaminan biaya perawatan medis bagi korban laka lantas. Padahal jika ada LP maka pasien bersangkutan bisa dijamin dengan asuransi dari JR maupun BPJS Kesehatan atau BPJS TK.

“Yang jelas tetap kita layani sampai pasien sembuh. Apalagi kalau rawat inap. Mengenai urusan bayar membayar itu urusan belakang, yang penting pasien kita layani dulu, “kata dokter dari unit pelayanan medik ini.

Karena itu, pihaknya berharap keluarga korban tetap mau melaporkan kejadian kecelakaan kepada petugas kepolisian untuk diterbitkan LP. Hal itu penting agar korban bisa mendapatkan jaminan pembiayaan pengobatan di RS sampai sembuh baik oleh JR maupun BPJS Kesehatan.

“Jadi kita imbau masyarakat untuk tidak perlu takut buat LP. Kita di RS tetap berupaya untuk LP terbit bahkan kadang dari polisi yang langsung datang sendiri ke RS, “ujar dr Ratu.

Baca Juga :   Bupati Imburi : Jangan Anggap Remeh COVID-19 Tapi Jangan Lantas Putus Asa

Polisi Siap Bantu

Kasat Lantas Polres Teluk Wondama Iptu MR Prabowo juga berharap warga tidak perlu takut melaporkan kejadian laka lantas ke polisi.

Dia menjamin pihaknya akan membantu sebisa mungkin agar LP bisa terbit sehingga bisa membuka jalan bagi korban kecelakaan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

“Kami harap saat terjadi kecelakaan, masyarakat jangan sungkan atau takut untuk melapor ke kepolisian. Jangan pikir ketika melapor nanti dipersulit, tidak, ““ucap Prabowo.

“Semakin tidak dilapor, karena kita tidak tahu akibat dari kecelakaan itu, apakah luka berat atau mungkin butuh pengobatan khusus yang harus keluar (daerah), nanti keluarga yang setengah mati, “lanjut dia.

Terkait dengan itu, Prabowo juga mengharapkan masyarakat terutama pemilik kendaraan agar melengkapi surat-surat kendaraan berupa SIM, STNK serta rutin membayar pajak kendaraan (PKB)

“Jadi selaku kasat lantas saya mengimbau pemilik kendaraan untuk membuat SIM, STNK dan pajak. Karena itu akan sangat membantu apabila terjadi kecelakaan, “imbuh perwira muda ini. (Nday)

 

 

 

Pos terkait