WASIOR, Kabartimur.com– Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Pembangunan, Perlindungan dan Pelestarian Situs-Situs Keagamaan di Provinsi Papua Barat.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Wondama di Rasiei, Senin (9/3).
Wakil Ketua Bapemperda DPRPB Imam Muslih menjelaskan, Provinsi Papua Barat menyimpan banyak situs keagamaan yang memiliki nilai sejarah tinggi dan merupakan warisan peradaban masa lalu
Situs keagamaan itu merupakan keunggulan daerah yang perlu dijamin keamanan dan kelestariannya.
“Papua Barat memiliki keunggulan sejarah dalam hal keagamaan di Tanah Papua karena hampir semua agama besar memulai penyebarannya di Tanah Papua ini dari wilayah Papua Barat.
Ada Islam dan Katolik di Fakfak kemudian Kristen Protestan di Manokwari dan Wondama, “kata Imam.
Karena itu diperlukan adanya regulasi untuk memastikan situs-situs religi itu tetap mendapatkan perhatian sehingga tidak sampai rusak dan hilang karena tergerus perkembangan zaman.
Hal inilah yang mendasari DPRPB berinisiatif melahirkan Perdasi tentang Pembangunan, Perlindungan dan Pelestarian Situs-Situs Keagamaan di Papua Barat.
Perdasi ini juga diharapkan memberi kepastian dalam hal tata kelola situs-situs keagamaan.
Sehingga ke depan keberadaan situs-situs keagamaan tidak hanya sebagai penanda sejarah semata tetapi juga membawa dampak positif bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
“Dengan adanya Perdasi ini kita harapkan ke depan pengelolaan situs keagamaan ini menjadi jelas.
Bagaimana membangunnya, siapa yang harus kelola, kalau itu berhubungan dengan wilayah adatnya bagaimana hubungan tanah adatnya, sehingga di masa depan tidak ada masalah-masalah yang muncul, “ucap mantan anggota DPRD Manokwari ini.
Bupati Teluk Wondama Elysa Auri melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Richardus Kilmas, menekankan, situs-situs keagamaan di Tanah Papua bukan hanya sekedar tempat atau bangunan bersejarah.
Tetapi merupakan simbol perjalanan iman, peradaban dan pendidikan masyarakat Papua.
Maka dari itu situs keagamaan memiliki nilai sejarah dan nilai spiritual yang sangat berharga bagi generasi kita maupun generasi yang akan datang.
“Oleh sebab itu pembangunan, perlindungan dan pelestarian situs keagamaan menjadi tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya pemerintah tetapi gereja dan lembaga keagamaan, tokoh adat dan seluruh masyarakat, “kata Auri.
Berangkat dari itu maka Pemkab Teluk Wondama menyambut baik inisiatif DPRPB melalui Bapemperda untuk melahirkan Perdasi tentang Pembangunan, Perlindungan dan Pelestarian Situs Keagamaan di Papua Barat.
“Oleh karena itu kita perlu memiliki komitmen yang sama untuk menjaga merawat agar dapat terpelihara dan menjadi sumber pendidikan bagi generasi muda, “ujar Auri.
Dalam kesempatan itu Dewan Adat Papua (DAP) Daerah Wondama menekankan perlunya memastikan status tanah pada lokasi situs keagamaan sehingga tidak timbul permasalahan pada saat akan dilakukan pengembangan atau pengelolaan.
DAP Wondama menyarankan masyarakat adat di sekitar situs dilibatkan dalam pengelolaan sehingga keberadaan situs bisa memberikan manfaat langsung kepada masyarakat setempat.
“Semua situs keagamaan di Tanah Papua pasti berada dalam kawasan tanah adat. Karena itu siapa yang menjadi pemilik tanah di lokasi situs itu harus jelas dulu supaya tidak timbul permasalahan di kemudian hari, “ujar Sekretaris DAP Wondama Williams Torey.
Adapun rombongan Bapemperda DPRPB yang hadir dalam konsultasi publik di Teluk Wondama adalah Imam Muslih, Asri, Dantopan Sarunggalo, Rachamat Sinamur dan Nakeus Muid.
Sementara penyaji materi adalah DR.Marlon Huwae dari Unipa Manokwari dan DR Yusty Rahawarin dari Universitas Caritas Manokwari. (Nday)







