HALTIM,Kabartimur.Com – Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Manitingting Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut), kini menjadi bangunan Rongsokan, Pasalnya Kondisi Gedung tidak terurus hingga saat ini.
Kondisi Gedun ICS tersebut tidak berfungsi dari tahun 2021 sapai tahun 2023, sehingga gedung tersebut tidak bisa digunakan.
Kepala Dinas Perikanan Hadijah Talib saat dikonfirmasi mengatakan Gedung TPI Manitingting tersebut telah diserahkan ke Provinsi Maluku Utara. “Seluruh fasilitas Gedung TPI Manitingting suda diserahkan ke Provinsi,” Ujarnya, Senin (03/02/2023).
“Penyerahan Gedung tersebut dilakukan pada tahun 2022, sehingga suda tidak ada kewenangan bagi Pemda Haltim terutama dinas Perikanan,” Sambungnya.
Dikatakannya, hingga saat ini suda ada beberapa envestor suda melirik ICS tersebut, cuma finalnya dengan investor mana kita juga belum mengetahui. Kami hanya menunggu informasi siapa yang menangani ICS tersebut.
“Untuk masalah investor keputusannya itu ada dipihak Provinsi, untuk menentukan investor yang akan mengelola ICS tersebut,” tandasnya. (Red/Ruslan)