Komnas Waspan RI: Ditlantas Polda Sulsel wajib Zero

nasMakassar– Kisruh pengambil alihan sejumlah fungsi kerja kepolsian di tiga Kantor Samsat (Makassar, Gowa dan Maros), terus menuai sorotan sejumlah pihak.

Karena itu, Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara Republik Indonsia (Komnas Waspan RI) menganggap proses penegakan Peraturan Kapolri (Perka) No. 5 Tahn 2012, tentang proses awal registrasi identifikasi kendaraan bermotor (Regident ranmor), yang mendahulukan pengimputan BPKB dan Peraturan Presiden (Pepres) No.5 Tahn 2015 tentang pelayanan satu atap (Samsat), haruslah cepat dan tepat.

“Ditlantas Polda Sulsel arus menerapkan pelayanan cepat dan tepat. Tak ada alasan lagi jika suatu saat terjadi kekosongan ataukekurangan mterial BPKB,” jelas Sekertaris Komnas Waspan RI, Nasution Jarre, via telepon selularnya di Jakarta, Sabtu (4/6).

Ia juga mencontohkan proses regident ranmor baru di Ditlantas Polda Metro Jaya bawa proses regident ranmor di sana sangalah memuaskan dan didukung oleh sarana dan prasarana.

Baca Juga :   Hotmix Peningkatan Jalan Beton Di Belawa Belum Selesai

“Saya rag pelaksanaan tersebut akan berjalan sesuai dengan harapan. Pasalnya, selain jarak antara tiga samsat dan Ditlantas Polda Sulsel, juga sarana pendukung seperti sistem jaringan onlinehingga saat ini belum tersedia atau belum mampu dionlinekan ke Dispenda Sulsel maupun Jasa Raharja,” ucapnya.

Menurutnya, sejak dua tahun lalu sudah ada kabar jika sistem jaringan tiga institusi di Samsat akan berjalan. Namun realitanya, hingga saat ini semuanya hanya rencana yang tak terealisasikan.

“Sanga mustahi ika pelayanan akan prima jika tak didukung kuat oleh sisem jaringan komputer. Hingga saat ini publikpun dibingungkan oleh bebagai penerapan aturan yang selayaknya belum bisa dijalankan dan terkesan dipaksakan,” papar Nasution.

Dan yang terpenting lanjut Sekertaris Komnas Waspan RI ini, jika hal ini sudah berjalan wajb Ditlantas Polda Sulsel memberi garansi ke publik bahwa sistem pelayanan yang ada harus berjalan tanpa adanya berbagai betuk pungutan yang tak diatur dalam undang-undang atau Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga :   Pertamina Manokwari Didesak Lunasi Hak Ulayat

“Saya sepakat dengan apa yang pernah diteriakkan kawan-kawan aktivis penggiat anti korupsi dengan aksi unjuk rasa, bahwa Ditlantas Polda Sulsel harus berani memeberi garansi zero ke publik dengan memberi pernyataan tertulis di depan publik, demi terciptanya polisi bebas dari segala bentuk KKN dan korupsi.

Sementara itu, Direktur lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel Kombes Pol. MM Rachman, yang sudah berupaya dimintai komentar, hingga saat ini enggan menjawab konfirmasi via sms telepon selularnya.

Laporan: Zul

Pos terkait