Manokwari, kabartimur.com – Kuasa hukum Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Provinsi Papua Barat periode 2024–2029, Fitri Arniati, Rustam mengapresiasi kinerja penyidik Polda Papua Barat dalam menangani polemik internal organisasi tersebut.
Rustam menyampaikan, pihaknya menilai penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Papua Barat bekerja sigap dan profesional, khususnya dalam memeriksa Ketua BKMT Pusat guna mengungkap dan memberikan kepastian hukum atas laporan yang diajukan kliennya.
Menurut Rustam, kepengurusan BKMT Papua Barat periode 2024–2029 masih sah dipimpin oleh Fitri Arniati. Ia menegaskan, hasil musyawarah wilayah luar biasa (muswilub) yang memunculkan kepengurusan baru masih dalam proses hukum dan belum terdaftar secara resmi di Kesbangpol.
Karena itu, pihaknya meminta penyidik segera bersikap tegas dengan menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam dugaan penggunaan dokumen palsu.
“Ini menyangkut organisasi keagamaan yang seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakat. Jangan sampai konflik internal justru merusak marwah organisasi. Kami berharap penyidik segera menetapkan tersangka dan memberikan kepastian hukum,” ujar Rustam.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kehormatan BKMT sebagai organisasi keagamaan agar tetap berjalan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga demi kemaslahatan umat.
Sementara itu, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Papua Barat, Ipda Sholikhul Jadi, SH, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya terkait perkembangan kasus tersebut, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. (Red/*)






