HALTIM, kabartimur.com – Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Maluku Utara (PKC PMII Malut), M. Fajar Djulhijan, meminta Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Halmahera Timur memperketat pengawasan terhadap kondisi lingkungan di wilayah pesisir Moronopo dan Manititing, Kecamatan Maba.
Menurut Fajar, pengawasan yang dilakukan DPLH Haltim terhadap dampak aktivitas pertambangan di kawasan pesisir dinilai masih lemah, padahal aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama terhadap ekosistem laut dan wilayah pesisir.
Ia menilai, lemahnya pengawasan dapat berdampak pada kerusakan lingkungan yang berkepanjangan serta berpotensi merugikan masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan di wilayah tersebut.
“Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus dilakukan secara ketat oleh instansi terkait, dalam hal ini DPLH Haltim, agar dampak lingkungan bisa diminimalisir,” ujar Fajar.
Fajar bahkan menegaskan, pejabat yang memegang jabatan strategis harus mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam mengawasi persoalan lingkungan.
“Jabatan seorang kepala dinas ibarat khalifatullah fil ardh, pemimpin yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan urusan pemerintahan. Jika tidak mampu menjalankan tugas, sebaiknya mundur,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kurangnya keterbukaan DPLH Haltim terkait hasil audit lingkungan dan potensi kerugian daerah akibat aktivitas pertambangan.
Menurutnya, sejumlah dampak lingkungan telah terlihat, mulai dari dugaan pencemaran sungai Sangaji Mahakam hingga sedimentasi yang menimbun kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir hingga ke Wasile.
“Sejauh ini DPLH Haltim belum pernah secara terbuka mempublikasikan hasil audit lingkungan, termasuk potensi kerugian daerah akibat kerusakan lingkungan,” katanya.
Fajar menambahkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ia juga mendorong DPLH Haltim agar lebih aktif melakukan monitoring lapangan secara berkala serta transparan dalam menyampaikan hasil pengawasan kepada publik.
“Kami berharap DPLH Haltim tidak hanya menunggu laporan, tetapi proaktif turun langsung melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan,” ujarnya.
Fajar juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar keberlanjutan lingkungan di Halmahera Timur tetap terjaga.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalisir sekaligus melindungi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam di wilayah pesisir. (*)






