Toraja Utara, Kabartimur.com- Ketua Forum Peduli Toraja, Yulius Dakka mengapresiasi upaya hukum yang diambil oleh Wartawan kabartimur.com karena merasa dihalangi oleh Tim Surveyor saat hendak meliput kegiatan akreditasi di Puskesmas Rante Pangli kecamatan Sesean kabupaten Toraja Utara Rabu 15 Mei 2024 lalu.
Menurutnya, daripada masing-masing pihak menang-menangan dilapangan maka yang terbaik adalah menguji pijakan masing-masing di tempat yang tepat.
” Sudah betul langkah yang diambil, kita tahu Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU Pers, kalau ternyata dilapangan ada lagi aturan yang bisa membatasi itu maka tempat ujinya adalah di aparat penegak hukum, daripada berdebat dilapangan kedua pihak saling menang-menangan justru bisa membuat gadu, jadi saya pikir upaya hukum yang ditempuh adalah langka yang tepat” Katanya.
Disisi lain, Yulius Dakka juga mengaku bahwa peran wartawan untuk mengumpulkan dan menyebarkan informasi sangat dibutuhkan oleh masyarakat, kaitan dengan hal akreditasi tersebut masyarakat butuh informasi agar supaya dalam upaya peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan dibutuhkan peran masyarakat maka melalui peran Media masyarakat bisa tahu apa yang bisa dilakukan untuk mendorong peningkatan layanan di fasilitas kesehatan tersebut
” Namun kalau teman-teman surveyor merasa memiliki pijakan hukum dalam melakukan pelarangan kegiatannya untuk diliput kan tinggal diuji saja nanti di aparat penegak hukum, pijakan yang mereka pedomani ini apakah betul bisa membatasi peran dari UU Pers itu sendiri” Katanya.
Salah satu aktivis 98 itu yang saat ini mengabdikan dirinya untuk perjuangan sosial masyarakat di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara juga merasa penting untuk mengetahui seperti apa akreditasi itu, tingkatannya bagaimana, kesesuaian antara nilai dengan kondisi lapangan.
” Maksudnya apa, supaya kedepan juga kita bisa ikut mengontrol, fasilitas kesehatan yang sudah dinyatakan lulus akreditasi harus mempertahankan layanan sampai pada titik mana, kalau itu tidak sesuai kemana kita harus adukan kaitan dengan terakreditasinya, kalau kemudian hari ternyata melanggar standar akreditasi itu apakah akan berdampak dengan status akreditasinya dan bagaimana cara memprosesnya” Jelasnya.
Dakka kemudian mencontohkan kasus yang baru-baru ini viral di wilayah Tana Toraja, dimana ada seorang Ibu yang terpaksa melahirkan di tengah jalan, ” kalau misalnya ada fasilitas kesehatan dilingkungan tempat tinggalnya, yang sudah terakreditasi yang pada ketentuannya bahwa akreditasi yang disandangnya punya kualifikasi menangani pelayanan bersalin sesuai kondisi yang dialami seorang ibu tersebut maka apa konsekuensi dari status akreditasinya” Tanya Dakka.
Namun pada umumnya, Yulius Dakka juga berharap agar persoalan yang sedang terjadi antara Jurnalis dan Tim Surveyor yang dilaporkannya bisa diselesaikan dengan baik sesuai aturan yang ada, Ia juga meyakini bahwa keduanya memiliki tujuan yang sama yakni untuk mendorong peningkatan mutu pelayanan.
Pada kesempatan itu, Yulius Dakka juga memberikan apresiasi kepada Polres Toraja Utara yang dinilainya cukup respon terhadap laporan tersebut ” informasi yang kami terima bahwa laporan diterima polres Tanggal 16 Mei 2024, Tanggal 17 Unit Tipidter sudah menerima disposisi untuk menangani penyelidikan dan hari itu juga langsung memeriksa satu orang saksi” Tambahnya * Matius*