HALTIM, kabartimur.com-Menanggapi pencemaran lingkungan, dilakukan perusahan-perusahan yang ada di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Timur meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengaduan Warga.
Hal ini dilakuakan untuk menerima laporan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan di wilayah Halmahera Timur.
Sekretaris Komisi III DPRD Halmahera Timur, Moh Kandung, mengatakan keberadaan satgas sangat penting untuk memastikan seluruh laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, terukur, dan transparan.
“Kami menerima banyak keluhan warga terkait pencemaran air, rusaknya persawahan, dan limbah tambang. Agar pengawasan tidak hanya di atas kertas, kami meminta Kementerian ESDM membentuk satgas khusus yang fokus menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat Halmahera Timur,” tegasnya.
Menurutnya, beberapa desa yang berdekatan dengan wilayah operasi tambang membutuhkan mekanisme pengaduan yang jelas, termasuk kanal laporan resmi, nomor hotline, serta petugas lapangan yang dapat melakukan verifikasi langsung di lokasi.
Ia menambahkan, pembentukan satgas bukan hanya bentuk respon pemerintah pusat terhadap keresahan publik, tetapi juga bagian penting untuk menegakkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.
“Masyarakat harus merasa dilindungi. Setiap laporan pencemaran harus diverifikasi dan ditindaklanjuti. Kalau terbukti melanggar, perusahaan wajib diberikan sanksi tegas sesuai aturan,” ujarnya.
DPRD Halmahera Timur berharap Kementerian ESDM bergerak cepat, mengingat dampak lingkungan yang dirasakan warga semakin luas dan mempengaruhi aktivitas pertanian maupun sumber air bersih.
“Dengan adanya pembentukan satgas pemerintah daerah bersama masyarakat berharap ada pengawasan yang lebih efektif terhadap aktivitas tambang, serta adanya kepastian penanganan setiap laporan pencemaran di lapangan,” tutupnya. (*)
Penulis: Aples






