HALTIM,Kabartimur.Com – Kerugian negara Kasus Korupsi Gedung Olahraga (Gor) lapangan sepaka Bola Halmahera Timur (Haltim) akhirnya diekspos oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim.
Kasi Intel Kejari Haltim Farid Achmad saat dikonfirmasi mengatakan, sebagai tindak lanjut BPK maka kerugian negara dari Kasus tersebut kurang lebih Rp 600 juta.
“Saat ini Kejari Haltim telah melakukan Perlengkapan pemberkasan berkas dari Kasus tersebut sehingga kita bisa menuntaskan tindak penyidikan dan terutama Kita juga akan BAP ahlinya,” Ujarnya saat ditemui Wartawan Kamis (16/06/2022) dikantor Kejari.
Ketika ditanya apakah ada tersangka lain dirinya mengatakan itu adalah bagian teknis penyidikan sehingga kita belum bisa menyampaikan apakah ada penambahan tersangka atau tidak.
“Kalau ada perkembangan lanjutan dari Kasus tersebut makah kita akan sampaikan ke Publik,” Tandasnya.
Dirinya menambahkan untuk penyidikan Kasus tersebut itu dilakukan tim penyidik makan ada masa waktunya, maka tim penyidik juga sudah memperhitungkan semuanya terkait dengan kasus tersebut.
Sementara untuk Kasus dugaan korupsi desa Foli, Kejari Haltim masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Haltim, Karena hingga saat ini inspektorat belum memberikan hasil Auditnya.
“Kita terakhir komunikasi dengan inspektorat terkait dengan kasus tersebut sekitar dua minggu yang lalu, namun hingga saat ini belum ada hasil Auditnya,” Pungkasnya.
(Red/Ruslan)