MANOKWARI, kabartimur.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali tandatangani kerjasama dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat untuk kedua kalinya, di Swissbell Hotel Manokwari, Jumat (22/4/2022).
Perpanjangan kerjasama ini dilakukan, Menurut Deputi Direksi BPJS wilayah Papua dan Papua Barat Budi Setiawan, dengan harapan dapat meningkatkan jumlah perusahaan pemberi kerja di Papua Barat yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan Maupun BPJS ketenagakerjaan.
“Seperti kita ketahui bersama Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program strategis nasional, yang sifatnya wajib dan perlu pengawasan kepatuhannya dalam hal ini kami mengharapkan agar mendapat bantuan dari Kejaksaan tinggi Papua Barat,” Jelas Budi Setiawan.
Dijelaskan juga, Di wilayah Papua Barat terdapat 400 lebih badan hukum pemberi kerja. Dari jumlah tersebut sebelumnya terdapat sebanyak 85 badan usaha yang terindikasi bandel, sehingga dibutuhkan bantuan dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna mendorong kepesertaan mereka.
” Pada kejasama sebelumnya kami mengeluarkan Surat Kuasa Khusus untuk 85 perusahaan, dimana 65 diantaranya selanjutnya patuh dan terdaftar di BPJS, ” Lanjut Budi.
Sementara Itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol mengaku cukup bangga dengan perolehan 72 Persen perusahaan pemberi kerja yang patuh dan terdaftar aktif di BPJS, agar seluruh masyarakat mendapatkan haknya untuk mendapatkan jaminan dari BPJS.
“Jika semua pemberi kerja patuh tentu tindakan litigasi maupun non-litigasi tidak perlu ditempuh, harapan kami pada tahun berikutnya bisa lebih dari 72 Persen, walaupun tidak sampai 100 persen minimal mendekati, ” Jelas Juniman.
Selain penandatanganan PKS, BPJS Kesehatan Deputi Direksi Wilayah Papua dan Papua Barat juga menyerahkan piagam penghargaan kepada kejaksaan tinggi papua barat sebagai bentuk apresiasi atas kerjasama yang yang telah terjalin baik selama ini.
Dalam penandatanganan PKS tersebut juga disaksikan oleh Gubernur Papua Barat, yang diwakili Oleh staf ahli bidang ekonomi pembangunan Niko Untung Tike. (TS)