Kepala Badan Pemulihan Aset Tinjau Langsung Barang Mewah Sitaan Perkara Korupsi

Jakarta, kabartimur.com – Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Kuntadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan verifikasi fisik terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis tinggi yang berada di bawah pengelolaan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Selasa (6/1/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam memastikan tata kelola barang bukti dan barang rampasan negara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Inspeksi dilakukan di dua lokasi penyimpanan aset, yakni Bengkel Auto Vault di Jakarta serta Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Fokus utama sidak ini adalah memastikan kondisi fisik aset sitaan dari perkara besar, termasuk perkara megakorupsi tata niaga timah dengan terpidana Harvey Moeis dan perkara gratifikasi penanganan perkara dengan terdakwa Vera Sahirah dan kawan-kawan.

Baca Juga :   Solidaritas BEM, OKP Cipayung  Aksi di Kantor Bupati Minta Ranperda  Pengendalian Minuman Beralkohol di Manokwari Dibatalkan

“Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan kondisi fisik aset tetap prima guna menjaga nilai ekonomisnya saat akan dilakukan penjualan melalui mekanisme lelang,” ujar Dr. Kuntadi.

Di Bengkel Auto Vault, Kepala BPA memeriksa langsung lima unit kendaraan supermewah yang memerlukan penanganan dan perawatan khusus. Kendaraan tersebut antara lain Ferrari 360 Challenge Stradale, Ferrari 458 Speciale, Mercedes Benz SLS AMG, serta Rolls Royce dan Porsche Cayman yang baru dipindahkan pengelolaannya ke Jakarta.

Menurutnya, aset-aset tersebut memiliki nilai strategis sebagai potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga harus dijaga secara optimal.
“Aset-aset ini bukan sekadar benda mati, melainkan potensi PNBP yang harus kita kelola dengan baik agar nilainya tidak terdepresiasi,” tegasnya.

Pengecekan kemudian dilanjutkan ke Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Di lokasi ini, Dr. Kuntadi meninjau berbagai barang sitaan dari perkara gratifikasi, meliputi kendaraan roda empat, sepeda motor gede (moge), hingga sepeda premium.

Baca Juga :   Kasus Kedua Tanah HGU PT Seko Fajar bersama BPN Sulawesi Selatan dan Bupati Luwu Utara Digelar

Adapun koleksi mobil mewah yang ditinjau antara lain Ferrari Spider 458 Italia, Nissan GT-R 3.8, Porsche 992 GT3 RS, Mercedes Benz G-Wagon, dan Lexus RX 500H F-Sport. Sementara koleksi motor mewah meliputi sejumlah Harley Davidson tipe Fatboy dan Road Glide, Triumph, serta Vespa edisi terbatas. Selain itu, terdapat pula sepeda premium merek Brompton, S-Works, dan Pinarello.

Berdasarkan hasil verifikasi, seluruh aset fisik dinyatakan sesuai dengan data inventaris Badan Pemulihan Aset. Kepala BPA pun menginstruksikan jajarannya untuk segera merealisasikan pemeliharaan rutin, khususnya terhadap kendaraan supercar yang berisiko mengalami penurunan fungsi mesin jika tidak dirawat secara berkala.

“Langkah percepatan juga harus dilakukan untuk mempersiapkan penyelesaian aset melalui mekanisme penjualan. Proses ini diawali dengan penilaian atau appraisal terhadap aset yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Baca Juga :   Pelaku Curas Asal Lampung Saat Berada di RS Bhayangkara

Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk optimalisasi pengembalian kerugian negara melalui mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel. (*/Rls)

Pos terkait