HALTIM, Kabartimur.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag)bersama Pemerintah Daerah Halmahera Timur telah melakukan Rapat penetapan besaran Zakat Fitrah, tahun 1446 H/2025 M.
Bertempat diruang Aula Kemenag, Rapat tersebut dihadiri Kepala Kantor Kemenag Haltim, Kabag Kesra, Kabid Perdagangan Disperindagkop, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat Wakaf, Pejabat Eselon Empat, unsur Ormas Islam NU, GP-Ansor, Pimpinan Muhammadiyah, Imam dan Kepala Desa Kecamatan Kota Maba
Kepala Kantor Kemenag Halmahera Timur H. Idris M.Si , menyampaikan bahwa Kementerian Agama, telah telah menetapkan besaran pokok zakat fitrah yang diwajibkan kepada setiap jiwa dari umat Islam.
Idris mengatakan,adapun besaran Zakat fitrah tahun 1446 hijriah/2025 Masehi , sesuai hasil rapat , adalah 2,5 kilo gram beras Kemudian apabila zakat fitrah itu dibayar dalam bentuk nominal uang berjumlah Rp.45.000/jiwa.
Selain itu, dikesempatan rapat tersebut juga membahas Zakat Maal dan fidyah untuk maal disesuaikan dengan harta benda umat Islam yang dimiliki,sementara untuk zakat fidyah ini merupakan pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan.
” Memang Zakat Fidyah bagi masyarakat Halmahera Timur belum terlalu diketahui namun wajib dibayarkan oleh orang yang tidak bisa berpuasa karena alasan tertentu, seperti lanjut usia,hamil, menyusui,atau sakit parah jika zakat fidyah tidak sempat dibayarkan maka boleh dikumpulkan hingga ramadhan ditahun berikutnya namun jangan sampai mendekati waktu sholat Idul Fitri, tetapi kami belum menetapkan besaran dari Zakat Fidyah,”Tandasnya.
Penulis : Aples