HALTIM, kabartimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, menggeledah Kantor Camat Kota Maba, Rabu (4/2/2026). Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan penyimpangan anggaran fiktif yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.
Didampingi personel TNI, tim penyidik Kejari Haltim tiba di Kantor Camat Kota Maba sekitar pukul 09.30 WIT. Sejumlah ruangan diperiksa, mulai dari ruang Camat Kota Maba Irwanto T. Maneke, ruang bendahara, beberapa bidang, hingga rumah dinas camat yang ditempati bendahara.
Proses penggeledahan berlangsung lebih dari satu jam. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim Kejari Haltim mengamankan sejumlah dokumen penting baik dari kantor camat maupun rumah dinas bendahara.
Kepala Kejari Haltim, Firdaus Afenddi, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen, Komang Noprijal, dalam keterangan pers menyampaikan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari upaya paksa dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
“Dalam penggeledahan ini, kami menyita sebanyak 40 dokumen yang berkaitan dengan proses penanganan perkara Tahun Anggaran 2024,” ujar Komang.
Ia menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut akan dijadikan dasar untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
“Saat ini kami masih mengumpulkan data dan dokumen sebagai bahan perhitungan kerugian negara,” tambahnya.
Komang juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kantor Camat Kota Maba dan proses penyidikan masih terus berjalan.
“Pemeriksaan saksi masih berlangsung,” pungkasnya. (*)
Penulis: Aples






