Kejari Halmahera Timur Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kasus Tindak Pidana Korupsi DD dan ADD Desa Baburino

HALTIM, Kabartimur.com – Kejaksaan Negeri Kejari), Halmahera Timur (Haltim), melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Haltim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Haltim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Anggaran DD dan ADD, Desa Baburino Tahun Anggaran 2019-2023, atas nama terdakwa RS Kepala Desa Baburino.

Kepala Kejari Halmahera Timur Satria Irawan mengatakan Terdakwa RS telah melakukan tindak pidana korupsi DD dan ADD desa Baburino Tahun 2019 s/d 2023.

“Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Desa Baburino TA 2019 – 2023 telah terealisasi sebanyak 100% namun realisasi tersebut tanpa disertai adanya bukti realisasi sebenarnya (rea/cosf) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada serta pada kenyataannya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan, sehingga mengakibatkan adanya Kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp. 807.894.795,00, sebagaimana tertuang dalam hasil perhitungan Hasil Audit Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat Haltim,sesuai dengan Nomor: 68/703/LHP- PKKNIX/2025 tanggal 23 September 2025,” tuturnya.

Baca Juga :   Terima Kembali Khafilah MTQ IX Manokwari, Bupati Serahkan Bonus Para Juara

Dirinya menjelaskan, perbuatan yang dilakukan Terdakwa RS Kepala Desa Baburino diduga adanya perbuatan melawan hukum atau penyelahgunaan kewenangan sebagaimana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; Subsidiair dalam Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :   Peserta JKN Lakukan Skrining Riwayat Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Penyakit

“Untuk itu Terdakwa RS terancam hukuman kurangan penjara minimal 1,5 Tahun dan maksimal 4 Tahun penjara,” tandasnya.

Selanjutnya kata dia, terdakwa RS akan dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari ke depan yaitu Terdakwa di Rutan Kelas lB Ternate berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 176/Q.2.18/Ft. 1/10/2025 tanggal 08 Oktober 2024.

“Kejaksaan Negeri Halmahera Timur berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sebagai bentuk perwujudan tugas dan fungsi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Halmahera Timur,” pungkasnya.

Penulis: Aples

Pos terkait