HALTIM,Kabartimur.Com-Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim),Maluku Utara (Malut),menetapkan tersangka Kepala Desa Baburino Kecamatan Maba.
Penetapan tersangka Kades Aktif Baburino Radius tersebut karna melakukan tindak pidana korupsi anggaran ADD dan DD.
Kepala Kejari Haltim Satria Irawan dikonfirmasi mengatakan Kejari Haltim hari ini, telah menetapkan tersangka Kepala Desa Baburino, tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa.
“Jadi kades Baburino tersebut melakukan tindak pidana korupsi DD dan ADD Desa Baburino tahun anggaran 2019 sampai 2023, dengan total kerugian negara sekitar Rp800 Juta,” ujarnya, Selasa (23/10/2025).
Kasus tersebut kata dia, Kejari Haltim telah melakukan penyelidikan dari bulan Juni sampai pada penetapan tersangka pada bulan ini (September).
“Hari ini kita buat surat penetapan tersangka untuk dilakukan pemangilan,” tandasnya.
Ditanya terkait adanya penambahan tersangka selain kepala Desa, Satria mengatakan saat ini masih tersangka tunggal. “Nanti kita dalami kalau Semisalnya ada penambahan tersangka,” pungkasnya.(*).
(Aples)