Kejari Halmahera Timur Eksekusi 54 Terpidana Pidana Umum Sepanjang 2025

HALTIM, kabartimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara, mencatat telah mengeksekusi sebanyak 54 terpidana perkara tindak pidana umum (Pidum) sejak Januari hingga 23 Desember 2025. Capaian tersebut dinilai melampaui target kinerja yang ditetapkan sepanjang tahun ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Firdaus Affandi, melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Haltim, Komang Noprijal, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers capaian kinerja akhir tahun 2025.

Komang menjelaskan, hingga 23 Desember 2025, Kejari Haltim telah menangani 66 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), 51 perkara tahap prapenuntutan, 59 perkara penuntutan, serta mengeksekusi 54 terpidana. Selain itu, terdapat dua perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Capaian penanganan perkara tindak pidana umum selama tahun 2025 melebihi target yang telah ditetapkan,” ujar Komang.

Baca Juga :   Himpun Gagasan Tingkatkan Layanan Publik Pendidikan di Papua Barat, INFID Gelar Dialog Multipihak

Ia menambahkan, perkara pidana umum yang paling dominan ditangani Kejari Haltim meliputi kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pencurian, tindak kekerasan, serta kasus kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, dua perkara yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif yakni kasus penahanan alat berat milik PT WKM dan kasus pemukulan yang terjadi di Buli.

Selain itu, terdapat sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, di antaranya perkara PT Position 11 yang melibatkan warga Maba Sangaji serta kasus pembunuhan terhadap pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur.

“Secara rata-rata, penanganan perkara pidana umum di Kejari Haltim mencapai sekitar lima perkara per bulan, dengan total eksekusi sebanyak 54 terpidana sepanjang tahun 2025,” pungkasnya. (*)

Pos terkait