Kejari Bone Eksekusi Mantan Pejabat di RS Tenriawaru

Mantan kepala Bidang Bina Program RSUD Tenriawaru Bone, Marten Benny hari ini mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bone untuk memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri, terkait Kasus yang melibatkannya beberapa tahun yang lalu.

Sebelumnya Marten Benny dinilai bersalah dalam kasus kredit konstruksi fiktif proyek rehabilitasi gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Bone yang di duga merugikan Negara hingga Rp,2,05 miliar lebih.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Bone Abdul Malik kalang,SH yang di konfirmasi Kabartimur.com beberapa waktu lalu.

di jelaskan Abdul Malik, Marten benny sebelumnya sudah di vonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Makassar Sulawesi selatan pada tahun 2013 lalu, namun saat itu melalui kuasa hukumnya dia mengajukan kasasi sebelum akhirnya dia cabut kembali pada tanggal 16 Agustus 2016.

“Iya,, sebelumnya dia sudah di vonis di Pengadilan Tinggi waktu tahun 2013 lalu, tapi waktu itu dia mengajukan Kasasi, hari ini Marten Benny kita panggil kembali setelah sebelumnya dia mencabut kasasinya pada tanggal 16 Agustus yang lalu” Katanya.

Hal tersebut langsung dibenarkan oleh Kepala kejaksaan Negeri Bone Natsir Hamzah, menurutnya Setelah pencabutan Kasasi yang di Lakukan oleh Marten, maka apa yang menjadi putusan Pengadilan Tipikor sudah dianggap ingkra atau mempunyai kekuatan hukum tetap dan akan langsung di eksekusi.

Selain Marten Benny, ada 4 nama yang juga ikut terlibat dalam kasus proyek fiktif tersebut antara lain yakni Ahmad Sugianto, Safruddin Yusmar, Firman Taming (kepala bagian pemasaran Bank sulselbar, cabang Bone) dan Sony. (Indra)