Kejaksaan RI Gelar Rakor Perkuat Penanganan Perkara Koneksitas Pasca Pembaruan KUHP dan KUHAP

Jakarta, kabartimur.com— Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Perkara Koneksitas di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Kamis (4/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi antar-aparat penegak hukum pasca diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru.

Rakor dipimpin langsung Jampidmil Mayjen TNI M. Ali Ridho. Dalam arahannya, ia menyampaikan evaluasi menyeluruh terkait penanganan perkara koneksitas sejak dibentuknya JAM PIDMIL. Perkara koneksitas yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer, menurutnya, masih kerap menghadapi hambatan teknis dan struktural, termasuk dualisme yurisdiksi dan potensi disparitas pemidanaan.

“JAM PIDMIL kini memegang peran sentral sebagai penghubung antara sistem peradilan umum dan militer, memastikan proses hukum berjalan selaras, efektif, dan adil,” ujar Jampidmil.

Berdasarkan data internal Kejaksaan, terjadi peningkatan perkara koneksitas yang berhasil ditangani sejak 2021 hingga September 2025. Penerapan KUHP, KUHAP baru, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 menuntut adanya harmonisasi terhadap delik baru, penguatan penyidikan gabungan, serta penegasan posisi hukum pelaku.

Baca Juga :   Akibat Gelombang Pasang Air Laut di Panati Maripi, Babinsa Manokwari Selatan Turlap Bersihkan Tumpukan Kerikil dan Ranting

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep N. Mulyana turut memaparkan bahwa KUHP 2023 mempertegas konsep penuntutan sebagai bagian dari proses peradilan yang dimulai sejak tahap penyidikan. Hal tersebut mencerminkan pemurnian diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana.

“Dalam perspektif hukum baru, proses peradilan pidana beroperasi secara terintegrasi (Integrated Criminal Justice System/ICJS), sehingga dibutuhkan koordinasi erat antar-lembaga penegak hukum serta penerapan check and balancing system,” jelas Jampidum.

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 memberikan kewenangan eksplisit kepada Jaksa Agung untuk mengoordinasikan, mengendalikan, serta melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara koneksitas. Kewenangan tersebut didelegasikan kepada Jampidmil dan Kepala Kejaksaan Tinggi melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025.

“Dengan pembaruan KUHAP, dasar hukum penyelesaian perkara koneksitas semakin kuat, mewujudkan prinsip one unified judicial process sekaligus mengakomodasi sensitivitas militer. Perkara dapat diperiksa di peradilan militer jika titik berat kerugian berada pada kepentingan militer,” ujar Jampidum.

Baca Juga :   Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

Rakor ini menjadi forum strategis untuk memitigasi perbedaan tafsir hukum serta mempermudah adaptasi teknis atas perubahan regulasi. Kejaksaan, Oditurat TNI, dan Polisi Militer didorong terus menjaga profesionalisme dan integritas dalam setiap proses penanganan perkara.

Hasil rakor diharapkan segera ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi strategis guna memperkuat kebijakan penanganan perkara koneksitas serta meningkatkan efektivitas monitoring, sehingga seluruh proses hukum dapat berjalan profesional, akuntabel, dan adaptif. (Red/*)

Pos terkait