Jakarta Kabartimur.Com
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB, Senin (14 /03/ 2022)
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain :
1) HFSR selaku Panitia Pengadaan Pesawat Atr Tahun 2012, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk.
Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
2) SN selaku VP Airworthiness Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia
(persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
3) P selaku Direktur Keuangan dan Management Resiko PT Garuda Indonesia (persero), Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT
Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
4) PWW selaku VP Akuntansi Manajemen dan Keuangan PT Garuda Indonesia (persero), Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT
Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
5) BT selaku VP Treasury dan Keuangan PT Garuda Indonesia (persero), Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia
(persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
6) EL selaku Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia (persero), Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara
pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
7) BS selaku VP Aircraft Maintenance PT Garuda Indonesia (persero), Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia
(persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021. (*T*)