Jakarta, kabartimur.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada selasa (2/7) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, berinisal:
RT selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun 2017.
- IRY selaku Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC/Kepala Kanwil DJBC Riau periode 18 Agustus 2017 s/d 11 Juni 2019.
- NAA selaku Staf P2 pada DJBC Pusat.
- GFBB selaku Staf P2 pada DJBC Pusat.
- PS selaku Tim Monsus 2023 pada DJBC Pusat.
- AFR selaku Tim Monsus 2023 pad DJBC Pusat.
Adapun keenam orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red/Rls).