Kejagung Hentikan Dua Kasus Di Haltim Melalui Restorative Justise

HALTIM,Kabartimur.Com – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada kamis (21/03/2023) menyetujui dua perkara tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim) melalui Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan Restoratif.

Kepala Kejari Haltim I Ketut Tarima Darsana melalui Kasi Intelijen Ivan Day mengatakan, Kejari Haltim melalui Kejaksaan Tinggi Maluku Utara beberapa waktu lalu telah mengajukan permohonan Upaya penghentian penuntutan melalui penegakan hukum Restoratif terhadap dua orang Tersangka.

Bacaan Lainnya

“Pertama atas nama BA seorang karyawan laki-laki berusia 39 tahun yang disangka serta diduga telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP karena melakukan penganiayaan dengan cara menampar korban NM pada sebuah acara pernikahan, adapun perkara kedua yang diajukan permohonan yakni atas nama tersangka SY seorang guru honor perempuan juga berusia 39 tahun yang disangka dan diduga juga telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban SK (38 tahun) seorang perempuan yang merupakan tetangganya sendiri dengan cara memukul bagian wajah beberapa kali yang dipicu hanya karena perselisihan
kotoran ternak kambing di halaman rumah,”ujar Ivan.

Baca Juga :   Rotasi Jabatan, Kajati PB Lantik Kajari Manokwari dan Teluk Bintuni

Kata dia, persetujuan permohonan penghentian penuntutan melalui Restoratif tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Oharda dalam ekspose permohonan yang dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didampingi Asisten Tindak Pidana Umum serta Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur I Ketut Tarima Darsana, beserta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.

“Adapun dasar disetujuinya penghentian Penuntutan melalui upaya Restoratif terhadap kedua tersangka karena terhadap masing-masing perkara yang diajukan telah memenuhi syarat ketentuan dilakukan upaya penghentian melalui Restoratif Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 yakni masing-masing tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana , ancaman pidana yang disangkakan kepada masing-masing tersangka tidak lebih dari 5 tahun, masing-masing tersangka telah memulihkan kerugian masing-masing korban, dan yang terpenting adalah masyarakat merespon positif dan menginginkan agar perkara tidak berkepanjangan serta tidak timbul stigma Negatif dengan adanya dendam di antara tersangka dan korban,” terangnya.

Baca Juga :   Bupati Klaim Beberapa Inovasi dan Penggunaan Dana CSR Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Lutra

Kejari Haltim juga mengatakan dengan telah disetujuinya penghentian penuntutan melalui Restoratif atas tersangka BA dan tersangka SY tersebut Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dalam waktu yang ditentukan akan segera mengeluarkan surat penghentian penuntutan.
“Sehingga tercipta kepastian hukum dan terwujudnya kemanfaatan hukum dengan telah pulihnya keadaan di masyarakat terutama terhadap korban serta tersangka atas penghentian penuntutan melalui Restoratif dimaksud,” pungkasnya.

(Penulis.Ruslan Haurisa).

Pos terkait