MANOKWARI- Penyidikan perkara dugaan penghinaan melalui media sosial terhadap Gubernur Papua Barat Drs.Dominggus Mandacan di Polda Papua Barat mengalami kemajuan.
Hal itu ditandai dengan telah dilayangkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir.Reskrimsus) Polda Papua Barat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat tanggal 22 April 2020.
Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat, Yan Cristian Warinussy menyebutkan bahwa dalam surat nomor : SPDP/09/IV/2020, tanggal 22 April 2020 disebutkan bahwa diduga terjadi tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransimisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUH Pidana dan atau pasal 311 KUH Pidana.
Ditbambahkan Warinussy, dalam SPDP tersebut bahwa tersangka masih dalam penyidikan. Berkenaan dengan itu, sebagai pemenuhan terhadap amanat pasal 109 ayat (1) KUHAP sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017, maka penyidik telah memberikan tembusam SPDP tersebut kepada klien kami.
Sekaligus klien kami (Gubernur Papua Barat Drs.Dominggus Mandacan) telah diambil keterangannya sebagai korban pada hari Rabu (29/4) oleh penyidik Sub Direktorat Cyber Crime- Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat.
“Dengan demikian kami berharap penyidik sudah dapat memanggil para terlapor pemilik akun facebook bernama Desty Rumbiak dan Qvarica untuk didengar keterangannya sebagai saksi dan atau tersangka” Tandas Warinussy.(*/R)