Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat, Terbukti Terima Setoran Rp10 Juta per Pekan dari Bandar Sabu

TORAJA, Kabartimur.com – Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menerima setoran dari bandar sabu-sabu sebesar Rp10 juta setiap pekan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Zulham Effendy, dalam sidang kode etik yang digelar di Mapolda Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026).

Selain sanksi pemecatan, AKP Arifan juga dijatuhi hukuman penempatan di tempat khusus selama 30 hari.

Dalam persidangan yang menghadirkan tiga saksi, terungkap bahwa AKP Arifan bersama bawahannya, Aiptu Nasrul, menerima setoran dari bandar narkoba sebesar Rp10 juta per minggu. Praktik tersebut berlangsung selama 11 pekan.

Majelis sidang juga mengungkap bahwa praktik tersebut bermula dari pertemuan antara oknum polisi dan bandar narkoba di sebuah hotel.

Baca Juga :   Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 17 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

“Mereka mengakui bertemu di Hotel Rotterdam. Dalam pertemuan itu terjadi kesepakatan, bandar diizinkan mengedarkan narkoba di wilayah tersebut agar memudahkan koordinasi,” ujar Kombes Zulham dalam sidang.

Fakta lain yang mencuat dalam persidangan adalah pelepasan seorang bandar sabu bernama Kevin, yang sebelumnya sempat diamankan.

Saat dikonfrontasi mengenai pihak yang memerintahkan pelepasan tahanan tersebut, AKP Arifan mencoba mengelak dengan menyebut perintah berasal dari bawahannya, Aiptu Nasrul.

Jawaban tersebut memicu teguran keras dari majelis etik.

“Kalau sampai Nasrul punya kemampuan melepaskan tahanan, kau bodoh sebagai perwira! Tugasmu sebagai Kasat, sebagai perwira di sini!” tegas Kombes Zulham dalam persidangan.

Majelis juga menilai AKP Arifan tidak kooperatif selama proses pemeriksaan serta mengabaikan surat edaran Kapolda Sulsel tertanggal 23 April 2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri yang terbukti melindungi bandar narkoba akan diproses secara etik hingga sanksi pemecatan.

Baca Juga :   B1KWK Partai Hanura Dinilai Bermasalah, Pendaftaran Pasangan BERBUDI Tidak Diproses KPU Manokwari

“Terduga pelanggar mengetahui surat edaran Kapolda, namun tetap melakukan pelanggaran. Perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Zulham. (*)

Pos terkait