Karyawan Dilapor Majikan

Air susu dibalas air tuba, mungkin itulah pepatah yang tepat buat Jeri (18),
pemuda asal menado ini. Setelah dipungut dari jalanan dan dijadikan karyawan,
Jeri malah membawa kabur motor dan uang kas milik majikannya.
Kejadian ini dialami oleh Randi Sigit (28), warga jalan Biring Romang lorong 9 no
91 B, Kecamatan Tamalanrea. Korban yang sehari-harinya berkecimpung dalam
usaha batu alam melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsekta
Panakkukang pada hari Senin 30 November 2015, sekitar pukul 02.00 Dinihari.
Didepan petugas, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. Pelaku yang
tidak memiliki identitas dan dipanggil Jeri, awalnya ditemukan oleh bapak angkat
korban di jalan AP Pettarani dan diajak bekerja di tempat usaha korban yang
bernama Nur Qalby Alam depan Eks Terminal bergerak di bidang pembuatan batu
alam. Namun, pelaku yang sudah dianggap keluarga malah membawa kabur
motor korban pada hari Minggu 29 November 2015, sekitar pukul 22.30 Wita.
Motor Honda Beat bernomor polisi DD 6153 VR warna merah bernomor rangka
MH1JF512XBK641030 dengan nomor mesin JF51E-2641767, dibawa pelaku tanpa
sepengetahuan korban. Selain membawa kabur motor, pelaku juga mengambil
uang kas di laci meja kerja korban sebesar 4,8 juta. Sebelum melapor, korban
sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang pernah mengaku
mempunyai keluarga di Wisma Sarappo. “Dia pernah mengakui kalau pemilik
Wisma Sarappo adalah tantenya. Jadi saya kesana untuk mencari tahu. Tapi Jeri
tidak kami temukan. Bahkan saya curiga dengan salah satu pihak keamanan
yang berada di Wisma tersebut. Soalnya dia mengakui kalau pernah melihat Jeri
setelah saya perlihatkan fotonya. Tapi kesannya dia menyembunyikan
keberadaan pelaku” tutur korban  saat berada di Kantor
Mapolsekta Panakkukang usai melaporkan kejadian yang dialaminya. Dirinya juga
menambahkab selain motor dan uang kas, pelaku juga mengambil satu buah
handphone milik karyawan lainnya dengan nomor ponsel 0813 5594 7281.
Laporan korban diterima oleh Ka SPK AIPTU Rustam dengan Nomor LP /
2393/XI/2015/RESTABES MKS/Sek Pnk.”Kami sudah menerima laporan korban
dan sudah diserahkan ke Unit Reskrim guna ditindaklanjuti penyelidikan dan
pengembannnya” ujar AIPTU Rustam.Ditaksir kerugian yang dialami korban
mencapai 12 juta. (gonrong)

Baca Juga :   Tim Penyidik Kejaksaan Agung Serahkan Penyidikan Perkara Tipikor Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor LPEI kepada KPK

Pos terkait