Manokwari, kabartimur.com – Pemerintah melalui Kementerian Hukum merealisasikan anggaran bantuan hukum sebesar Rp124.700.000 bagi masyarakat miskin di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya sepanjang 2025. Anggaran tersebut disalurkan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) untuk bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom, menyampaikan realisasi anggaran tersebut dalam kegiatan jumpa pers yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum Pabar, Manokwari, Senin (22/12/2025), dan dihadiri sejumlah insan pers.
Piet menjelaskan, dana bantuan hukum tersebut disalurkan melalui lima Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum.
Di wilayah Sorong, empat OBH menerima realisasi anggaran, yakni Posbakumadin Sorong dan Peradi Sorong yang masing-masing memperoleh Rp48.000.000 untuk bantuan hukum litigasi bagi 35 orang penerima manfaat. Selanjutnya, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia menerima Rp2.700.000 untuk bantuan hukum nonlitigasi dan Rp12.000.000 untuk bantuan hukum litigasi bagi empat orang. Sementara LBH Pelita Keadilan Tifa merealisasikan Rp6.000.000 untuk bantuan hukum litigasi bagi tiga orang.
Sementara itu, di Kabupaten Teluk Bintuni, YLBH Sisar Matiti merealisasikan bantuan hukum litigasi sebesar Rp8.000.000 bagi empat orang masyarakat miskin.
“Realisasi bantuan hukum litigasi mencapai 97,6 persen atau sebesar Rp122.000.000 dari total anggaran Rp125.000.000. Sementara bantuan hukum nonlitigasi baru terealisasi 33,33 persen atau Rp2.700.000 dari total anggaran Rp8.100.000,” ujar Piet.
Ia berharap pada tahun berikutnya semakin banyak Organisasi Bantuan Hukum yang mendaftar dan terverifikasi, khususnya di kabupaten dan kota yang belum memiliki OBH. Dengan demikian, program bantuan hukum dari pemerintah dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan hukum. (Red/*)






