MANOKWARI, kabartimur.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua Barat memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kaimana tentang Pedoman Pelaksanaan Program Prioritas Satu Miliar Satu Kampung, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Kanwil Kemenkum Papua Barat itu merupakan bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah, khususnya dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperbup agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harmonisasi dihadiri Wakil Bupati Kaimana Isak Waryensi, Sekretaris Daerah Donald Wakum, Ketua DPRK Kaimana, serta perwakilan Inspektorat, BPKAD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), dan Bappeda Kabupaten Kaimana.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Papua Barat, Muhayan, mengikuti kegiatan secara virtual. Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Soleman Lilingan, hadir langsung bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dipimpin Perancang Ahli Muda, Hamid Badilah.
Dalam pembahasan, tim melakukan pendalaman materi muatan rancangan peraturan, penyesuaian redaksional, serta penyempurnaan norma agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan multitafsir.
Ranperbup tersebut diharapkan segera difinalisasi sehingga pelaksanaan Program Satu Miliar Satu Kampung di Kabupaten Kaimana dapat berjalan efektif, akuntabel, transparan, dan tepat sasaran. (Red/*)






